Tribun Wiki

Profil Alvin Lim, Advokat yang Sebut Ferdy Sambo tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Alvin Lim, advokat yang baru saja bebas dari penjara menyebut Ferdy Sambo tak pernah ada di Lapas Salemba

Editor: Array A Argus
HO
Pengacara Alvin Lim dalam tayangan video di kanal YouTube Quotient TV. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Alvin Lim, advokat yang baru saja bebas dari penjara kini viral di media sosial.

Pasalnya, Alvin Lim menyebut bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang merupakan terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak pernah ada di Lapas Salemba.

Menurut Alvin Lim, selama ini yang ada di Lapas Salemba hanya nama Ferdy Sambo saja.

Sedangkan orangnya tidak pernah ada.

"Dia (Ferdy Sambo -red) tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ (Lapas Salemba -red). Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," kata Alvin Lim pada video perbincangannya dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee dan viral di media sosial.

Alvin bahkan mengatakan, Ferdy Sambo tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba, gedung ber-AC.

Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.

Namun, pernyataan Alvin tersebut langsung ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," katanya.

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung Tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.

Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Karena pernyataan kontroversi itu, banyak yang penasaran dengan sosok Alvin Lim ini.

Berikut ulasannya.

Profil Alvin Lim

Alvin Lim merupakan seorang advokat atau pengacara yang sudah malang melintang di dunia hukum.

Selain di bidang hukum, Alvin juga menggeluti bidang perbankan dan bisnis.

Alvin Lim tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm, sebuah kantor hukum yang berbasis di Tangerang.

Kini, kantor hukum tersebut sudah ada di empat kota, yakni di Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Alvin Lim beserta timnya juga telah  menangani sejumlah kasus besar, antara lain adalah penolakan klaim oleh Allianz terhadap seorang kliennya pada Tahun 2017 dan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Millenium Dinamika Investama.

Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Kemudian, pada 2002 - 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 - 2009.

Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

Pernah Divonis Kasus Penipuan

Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

a dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu,  Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.

Penyebabnya, karena Alvon Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Riwayat Pendidikan

- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang

- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking

- Florida State University

- Certified in Financial Planning

- University of California Berkeley

- Undergraduate in Economics; Santa Barbara City College, GPA: 4.0 Economics

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved