Breaking News

Viral Medsos

TERNYATA Ini Dasar Advokat Alvin Lim yang Berani Menyebut Ferdy Sambo tak Ditahan di Lapas Salemba

Alvin Lim menyebut sang mantan Kadiv Propam Polri itu tidak pernah tidur di Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan ber-AC.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Alvin Lim dan Fredy Sambo 

"Tapi ini, kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya, semua bagi dia jadi kasus, jadi nggak jelas mana yang benar mana yang salah akhirnya. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," sambung dia.

Bantahan Kalapas Salemba

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023) Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tegas apa yang ditudingkan Alvin Lim.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.

"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.

Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sosok dan biodata Alvin Lim

Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.

Alvin Lim merupakan seorang advokat yang juga tercatat sebagai pendiri LQ Indonesia Law Firm.

LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.

Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved