Berita Viral

VIRAL Diduga Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalanan, Teriak Histeris saat Tangan Diborgol

Jumat (5/1/2024), media sosial TikTok dihebohkan dengan video penangkapan diduga Saiful Jamil di jalanan. Video tersebut pun langsung viral di media

Editor: Liska Rahayu
TikTok
VIRAL Diduga Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalanan, Teriak Histeris saat Tangan Diborgol 

Beberapa hari kemudian ada kabar duka dimana ibu Saipul Jamil meninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 2007.

Saat itu, Saipul masih pisah rumah dengan Dewi.

Bahkan 6 jam sebelum sang bunda menghembuskan napas terakhir, Saiful telah mengucapkan talak pada Dewi.

Ipul resmi menyandang status duda, setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tanggal 14 Januari 2008 menjatuhkan ikrar talak kepada Dewi Persik.

Tanggal 10 Maret 2011 Saipul menikah istri keduanya, Virginia Anggraeni, seorang peragawati keturunan Jawa-Belanda.

Tanggal 3 September 2011 Saipul, istri, dan 8 orang kerabat mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol Cipularang Km 97 sekitar pukul 10.00 WIB saat bertolak dari Cimahi menuju ke Jakarta.

Mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Saipul sendiri hilang keseimbangan kemudian menabrak pembatas jalan.

Diduga akibat Saipul mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Saipul mengalami luka ringan sedangkan Virginia meninggal dunia akibat terlempar dari mobil yang mereka tumpangi.

Pada hari yang sama, jenazah Virginia yang diketahui tengah hamil dua bulan langsung dimakamkan di TPU Baros, Cimahi, Jawa Barat.

Pada tanggal 18 Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan percabulan anak di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Kelapa Gading, Jakarta Utara, Saipul Jamil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Menyikapi status tersangka yang dikenakan kepada Saipul Jamil, pihak Indosiar selaku penyelenggara acara kontes musik dangdut D'Academy 3 memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri dalam program tersebut.

Tidak hanya itu, pada tanggal 31 Juli 2017 ia juga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100.000.000,00 subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250.000.000,00 untuk pengurusan kasus asusila.

Ia resmi bebas murni pada tanggal 2 September 2021. Ia keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved