Sergai Memilih

Proses Pendaftaran Ditutup, Segini Kuota PTPS yang Dibutuhkan Bawaslu Tebingtinggi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madya Tebingtinggi sudah menutup proses pendaftaran calon PTPS.

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ARDIYANSYAH
Suasana pendaftaran terakhir pendaftaran PTPS di kantor Panwascam Kota Tebingtinggi, Sabtu (6/1/2024). Sebanyak 789 orang sudah mendaftar pada proses ini. 

TRIBUN-MEDAN.com,TEBINGTINGGI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madya Tebingtinggi sudah menutup proses pendaftaran calon petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada Sabtu (6/1/2024).

Komisioner Bawaslu Kota Madya Tebingtinggi Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Elfian Choky Nasution mengatakan, pihaknya sudah menerima 789 orang pendaftar.

"Total pendaftar PTPS hingga ditutup pendaftaran kemarin, mencapai 789 orang. Jumlah itu terdiri dari 5 kecamatan dan 35 kelurahan se-kota Tebingtinggi," kata Choky saat dikonfirmasi Tribun Medan, Minggu (7/1/2024).

Ia menambahkan, total itu sudah mencukupi dari jumlah petugas PTPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu Kota Tebingtinggi yaitu sebanyak 517 orang. Meski begitu, setiap pendaftar tetap bakal melewati tahapan yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI.

Choky menjelaskan, nantinya petugas PTPS bakal melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana telah diatur di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 1 Tahun 2020. Di antaranya mengawasi jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Kalai menurut Perbawaslu 1 tahun 2020 salah satu tugas PTPS, mengawasi jalannya proses Putungsura (pemungutan dan penghitungan suara). Mencatat, mengawasi dan melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS dan menerima salinan berita acara hasil Putungsura," ujarnya.

Choky mengatakan, setelah para peserta melakukan pendaftaran, calon petugas PTPS tersebut bakal menjalani tahapan seleksi administrasi. Sebelumnya bakal menunggu pengumuman kelulusan.

"Pengumuman lulus administrasi tanggal 10 Januari. Tanggapan masyarakat sejak 10 hingga 21 Januari. Proses wawancara 2 hingga 17 Januari, penetapan calon terpilih 18 sampai 19 Januari," ucapnya.

"Kemudian 19 sampai 21 Januari proses pergantian calon terpilih jika ada setelah dilalui proses klarifikasi, pelantikan petugas PTPS pada 22 Januari, dan terakhir perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi, 24 Januari sampai 7 Februari," sambung Choky.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved