Viral Medsos
FAKTA-FAKTA Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp10,79 Miliar
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta-fakta mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar.
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Tak hanya penjara 14 tahun dan membayar uang pengganti Rp10,79 miliar, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Terkait uang pengganti tersebut, Rafael harus membayarkan paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka pidana tambahan 3 tahun penjara.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suparman Nyompa.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.

Hal yang meringankan Rafael
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan, Rafael Alun dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Vonis Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara
Rafael Alun dihukum bayar uang pengganti
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.