Viral Medsos

FAKTA-FAKTA Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp10,79 Miliar

Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Fakta-fakta mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar. Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Istimewa) 

Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum. Ia juga memiliki tanggungan keluarga.

Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim. 

"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim. 

Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Hakim Akui Kasus Mario Dandy Jadi Pemantik Kasus Korupsi Rafael Alun

Di sisi lain, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat terencana Mario Dandy menjadi pemantik munculnya kasus korupsi mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun, pada Februari tahun lalu diakui Hakim menimbulkan kecaman keras dari masyarakat.

Selain korban, David Ozora yang terluka parah, gaya hidup keluarga Mario Dandy saat itu turut menjadi sorotan.

"Selain korban babak belur dan tidak sadarkan diri lebih dari seminggu akibat dihajar anak terdakwa, juga terdakwa dinilai oleh masyarakay bergaya hidup mewah: menggunakan kendaraan sepeda motor gede dan Mobil Rubicon," ujar Hakim Anggota, Jaini Basir saat membacakan putusan Rafarl Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Dengan disorotnya gaya hidup keluarga Mario, di mana ayahnya, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK pun melayangkan panggilan.

Panggilan itu dimaksudkan untuk mengklarifikasi harta benda Rafael Alun sebagai aparatur negara.

"Setelah itu berlanjut pada proses hukum yang menjadikan terdajea ditetapkan tersangka. Selanjutnya terdakwa diajukan ke persidangan," ujar Hakim.

Singkat cerita, pada akhirnya perkara ini bergulir di persidangan. Saksi-saksi dan barang bukti dihadirkan selama proses peradilan berlangsung.

Rafael Alun pun dituntut bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

rafael alun pikir pikir banding
Fakta-fakta mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10,79 miliar. Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Istimewa)

Rafael Alun Pikir-pikir Ajukan Banding

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved