Sumut Terkini
Kades Lau Mulgap yang Serang Polisi Divonis 4 Bulan Penjara, Terdakwa Tak Perlu Menjalani Hukuman
Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, kades yang merupakan istri buronan Satreskrim Polres Langkat ini sudah dijatuhi hukum.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Desa (Kades) Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, empat bulan penjara.
Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, kades yang merupakan istri buronan Satreskrim Polres Langkat ini sudah dijatuhi hukum.
"Sudah, silahkan dilihat di SIPP PN Stabat," ujar Cakra, Senin (8/1/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum.

Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama empat bulan.
Ada yang menarik dalam putusan Asri. Di mana terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.
Kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 bulan berakhir.
Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisikan rekaman video, 1 botol besar bekas minyak pertalite, 1 botol sedang bekas minyak pertalite, pecahan kaca mobil, 10 batu koral berukuran besar, 1 batu bata bekas coran semen.
Kemudian 4 ban mobil bekas dan 1 Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, dikembalikan kepada penuntut Umum untuk digunakan dalam berkas terdakwa Jumiran dan kawan-kawan.
Terdakwa Asri diistimewakan hakim dan jaksa sejak 4 Oktober 2023.
Menariknya lagi, pada saat selama menjalani persidangan, hakim mengeluarkan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat.
Karena itu, terdakwa Asri Nurmala Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.