Viral Medsos

DAFTAR NAMA 4 Anggota Polisi Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara, Putusan Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Empat anggota Polresta Banyumas divonis penjara 7 tahun dan 8 tahun oleh majelis hakim. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Adapun keempat anggota polisi itu ialah: Aditya Anjar Nugroho (34), Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36). (Istimewa) 

Vonis keempatnya dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024), dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Andriyanto Anggun Widodo, Alfian Lutfi Arianto dan I Made Arsana dengan pidana penjara tujuh tahun," kata Rudy.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aditya Anjar Nugroho (34).

Tahanan Oki Kristodiawan tewas dianiaya 14 orang

Keempat polisi terbukti terlibat dalam penganiayaan seorang tahanan hingga tewas.

Oki Kristodiawan (27) merupakan tahanan Polresta Banyumas yang menjadi tersangka pencurian sepeda motor.

Pada Mei 2023, Oki Kristodiawan dianiaya di dalam tahanan dan akhirnya meninggal dunia.

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya tahanan Oki Kristodiawan tersebut, sebanyak 14 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Empat orang merupakan anggota Polresta Banyumas dan 10 lainnya sesama tahanan.

Para terdakwa dituntut Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 karena turut serta melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.

Hakim Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.

Sementara, Aditya Anjar Nugroho (34) yang divonis 8 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati tahanan Oki Kristodiawan.

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada Jumat (2/6/2023).

Awalnya Oki disebut tewas akibat gagal ginjal. Namun keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka.

Padahal saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat. Setelah diusut, Oki diduga dianiaya empat polisi dan 10 teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved