Berita Viral

MOTIF Pegawai BNN Aniaya Istri hingga Ancam Bunuh, Ngaku Kesal Korban Utang Pinjol Rp 30 Juta

Terkuak motif pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) menganiaya istrinya hingga ancam bunuh

HO
Motif pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) menganiaya istrinya hingga ancam ngebunuh. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak motif pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) menganiaya istrinya hingga ancam ngebunuh.

Adapun fakta baru hingga motif KDRT pegawai BNN akhirnya terkuak.

Pegawai BNN berinisial AF itu tega melakukan KDRT kepada istrinya lantaran kesal sang istri terjerat pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka pihaknya mendapatkan sejumlah informasi termasuk motif KDRT.

"Ada beberapa motif, salah satunya tersangka kesal karena korban memiliki utang Rp30 juta," kata Firdaus, Selasa (9/1/2023).

Pinjaman tersebut lanjut Firdaus, diajukan korban tanpa sepengetahuan suami yang selanjutnya dibebankan untuk membayar utang.

"Korban meminta agar tersangka yang membayarkannya, ini motif kejadian yang 2022," ucap Firdaus.

Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.  
Kasus Pegawai BNN KDRT masih menjadi perhatian. AF (42) menganiaya istrinya Yuliyanti Anggraeni (29) secara brutal dan terekam dalam CCTV.   (HO)

Sementara untuk KDRT di 2021, tersangka kesal saat hendak pulang ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dihalangi korban.

Lalu untuk motif KDRT yang terakhir di 2023, tersangka kesal saat hendak menjemput anak-anaknya dihalangi korban.

Tersangka AF kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, korban bernama Yuliyanti Anggraeni melaporkan KDRT sejak 2021 silam.

Kasusnya sempat ditunda, lantaran korban dan pelaku berusaha untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.

Setelah rujuk, KDRT kembali dilakukan secara berulang hingga pada puncaknya April 2023 korban meminta polisi mengusut kembali laporan yang telah dilayangkan.

Video CCTV KDRT viral di media sosial, korban dianiaya di depan ketiga anaknya yang masing-masing berusia delapan, tujuh dan tiga setengah tahun.

Korban dianiyaya dengan cara dibanting, dipukul hingga diancam menggunakan senjata tajam pisau.

Baca juga: POTRET Istri Bantu Pasang Dekor Pelaminan Suami Nikah Lagi, 12 Tahun Menikah Kini Rela Dimadu

Baca juga: Nekat Bobol Rumah Mantan Mertua, Sopir Angkot dan Temannya Ditangkap Polisi

Kelakuan Pegawai BNN Minta Dilayani Usai KDRT Istri

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved