Breaking News

Berita Seleb

SOSOK FA dan KA, 2 Selebgram Bogor Diciduk Polisi karena Promosikan Judi Online, Bayarannya Terkuak

FA dan KA diciduk Polresta Bogor Kota akibat mempromosikan judi online lewat akun instagram pribadinya.

TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
SOSOK FA dan KA, 2 Selebgram Bogor Diciduk Polisi karena Promosikan Judi Online, Bayarannya Terkuak 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok FA dan KA, 2 selebgram Bogor yang diciduk polisi karena promosikan judi online.

Bayarannya FA dan KA pun terkuak.

Dua orang selebgram berinisial FA (20) dengan followers 22,3 ribu serta KA (22) followers 45 ribu diciduk oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

FA dan KA diciduk Polresta Bogor Kota akibat mempromosikan judi online lewat akun instagram pribadinya.

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online (ho)

Sosok keduanya pun berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.

"FA ini seorang wiraswasta. Kalau KA seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Keduanya terpaksa mempromosikan situs judi online untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.

Terutama KA yang notabene sebagai seorang mahasiswa Kota Bogor.

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Inilah Fakta Pria Tasikmalaya Nikahi 2 Wanita, Sosok Mempelai Terkuak

FA mendapat upah 350-700 ribu sedangkan KA mendapatkan upau 3 juta rupiah per bulannya.

"Kemudian dari si tersangka (KA) menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Lalu, bayar kosan, bayar kuliah dan lainnya," tambahnya.

Selain itu, detik-detik keduanya ditangkap pun dibeberkan polisi.

Untuk FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.

"Tergantung followers selebgram tersebut, selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian maka memperoleh upah untuk postingan 350-700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan," kata Luthfi.

SOSOK FA dan KA, 2 Selebgram Bogor Diciduk Polisi karena Promosikan Judi Online, Bayarannya Terkuak
SOSOK FA dan KA, 2 Selebgram Bogor Diciduk Polisi karena Promosikan Judi Online, Bayarannya Terkuak

"Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followrs sudah lebih dari 40 ribu keatas dia memperoleh upah posting sebesar 1,5-3 juuta rupiah persitus perdua minggu atau perbulan," tandasnya.

Bayaran 2 Selebgram yang Promosikan Judi Online

FA dan KA diciduk Polresta Bogor Kota akibat mempromosikan judi online lewat akun Instagram pribadinya.

Keduanya merupakan mahasiswi serta seorang wiraswasta.

Keduanya pun ternyata tidak mempromosikan satu situs judi online saja. Melainkan sampai lima situs judi online.

Ini Sosok 2 Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswi
Rilis dua selebgram yang ditangkap karena promosi situs judi online, Selasa (9/1/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Untuk KA, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama. Untuk FA pun sama," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Bismo melanjutkan, lima situs judi online itu semuaya di promosikan melalui akun Instagram pribadinya.

"Diposting melalui instastory Instagramnya. Kemudian di klik dan keluarlah situs judi online ini," tambahnya.

Baca juga: INILAH Tampang Wawan yang Viral Tonjok ODGJ, Kini Nangis Saat Diciduk Polisi, Tak Garang Lagi

Untuk FA sudah melakukan aktifitasnya ini sejak bulan Juni 2023 sedangkan KA dari bulan Februari 2022 lalu.

Mereka melakukan aktifitasnya ini untuk memenuhi kebutuhannya.

"Untuk FA sendiri 350-700 ribu perbulan sedangkan untuk KA sampai 3 juta perbulan," tandasnya.

Saat ini, kedua selebgram ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.

"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sudah tayang di TribunnewsBogor.com

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved