Berita Viral
VIRAL! Guru PNS di Tasikmalaya Bikin Video Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Segera Beri Sanksi
Video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut kemudian menjadi viral setelah IN unggah di status WhatsApp pribadinya.
“Mau presiden, mau legislatif, kami berharap keberpihakan seperti itu tidak terjadi. Tapi, ini malah diduga memakai ruang kelas sebagai tempat dia melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu,” kata Ucu.
Baca juga: NASIB Santri di Blitar Tewas Usai Dikeroyok 17 Remaja, Korban Dianiaya Pakai Kabel Setrika dan Sapu
Saat ini, pihak Disdik masih menunggu tindakan hukum dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
“Tampaknya, dari video viral yang saya tonton itu, diambil di hari libur, hari Sabtu dan pada saat sore hari,” ujarnya.
Penjelasan Bawaslu
Sementara, pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dalam video tersebut.
Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Fahlevi.
Rida menyebut pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait pelanggaran tersebut.
“Sesuai dari hasil rapat pleno kami komisioner di Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin malam (Minggu, 7/1/2024), bahwa pagi tadi kami melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam video tersebut,” ungkap Rida, Senin (8/1/2024).
Baca juga: SADIS! Pria di Pasaman Tewas Diracuni Istri, Jasad Membusuk di Kandang Kambing, Motif Sakit Hati
Hasilnya, tambah Rida, untuk sementara ini diketahui bahwa IN sendiri yang mengunggah video tersebut.
IN mengaku berinisiatif membuat video tersebut.
“Si yang bersangkutan (red: IN) memang menyatakan bahwa dirinya sendiri yang mengunggah video itu. Memang dengan sengaja berinisiatif sendiri membuat video tersebut, karena tujuannya yang bersangkutan ingin mengutarakan dukungannya,” lengkap Rida.
Terkait sanksi atas perbuatannya, tambah Rida, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Sanksinya untuk ini kami masih mendalami itu, apakah ada hal lain yang memang di luar itu, jika memang hanya itu, masih kami akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang terkait status netralitas ASN,” papar Rida
Baca juga: Perselingkuhan Ibra Azhari dan Nandya Terkuak Usai Ditangkap Nyabu Bareng, Sudah Jalan 2 Tahun
“Akan tetapi, kami sedang menguji lagi, nanti akan mendalami lagi kasusnya seperti apa. Apakah nanti akan melebar kepada pasal-pasal yang lain atau tidak,” lanjutnya.
Diketahui, guru SD berstatus ASN yang mendukung Prabowo-Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 280 poin 2 huruf F di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mungkin malam ini kami akan pleno lagi, besok kemungkinan kalau tidak ada halangan kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk mengklarifikasi terkait pernyataan dari ibu tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini diolah Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Guru PNS di Tasikmalaya Bikin Video Dukung Prabowo
Bawaslu Segera Beri Sanksi Guru Dukung Prabowo
PNS dukung prabowo
viral
Prabowo-Gibran
Tribun Medan
ALASAN Khusus Pembebasan Setya Novanto Gegara Rajin Berkebun dan Bikin Klinik Hukum di Sukamiskin |
![]() |
---|
PENGAKUAN Paskibra Fitra Ramadani Tetap Jalan Meski Sepatu Copot Sebelah Saat Berjalan: Tentu Bangga |
![]() |
---|
PILU Ropi Yanti, Mulutnya Melepuh Disiram Air Keras, Pelaku Tinggalkan 1 Apel dan 2 Mangga |
![]() |
---|
MOMEN Tali Pengait Bendera Merah Putih Lepas Saat Pengibaran di JSC, Pelatih Langsung Sigap Membantu |
![]() |
---|
DINKES Buka Suara Soal Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker Ngaku Keluarga Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.