Dedi Iskandar Batubara

Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara Diskusi dengan Disbudparekaf Sumut, Mereka Bahas Regulasi Ini

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ustad Dedi Iskandar Batubara berkunjung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ustad Dedi Iskandar Batubara berkunjung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudrekraf) Sumatera Utara. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ustad Dedi Iskandar Batubara berkunjung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudrekraf) Sumatera Utara.

Adapun tujuan dari kegiatan itu untuk menginventarisasi materi perubahan atas Undang-undang Nomor 10/2009 tentang pariwisata.

"Dalam diskusi itu kami membahas tentang pengelolaan kepariwisataan, kondisi terkini, kebutuhan prioritas, pembagian kewenangan hingga paradigma pariwisata di Sumut," ujarnya kepada media, Rabu (10/1/2023).

Baca juga: INILAH 7 Pesan Dedi Iskandar Batubara untuk Warga Indonesia Terkait Solidaritas Palestina

 

Pada kunjungan itu, Dedi Iskandar Batubara diterima Kepala Disbudrekraf Sumut, Zumri Sulthony beserta para para stafnya.

Menurut Dedi Iskandar Batubara yang bertugas di Komite III DPD RI, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah berusia 14 tahun.

Sehingga sangat perlu ada upaya revisi terhadap regulasi ini, mengingat berbagai perubahan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.

"Karena usia Undang-Undang ini sudah cukup lama, sementara sekarang ini sudah masuk era digitalisasi, sehingga perlu ada revisi terhadap regulasi tentang kepariwisataan. Jadi kita meminta Disbudparekraf Sumut memberikan penjelasan tentang beberapa hal dari aspek kebutuhan dan seputar pengelolaan pariwisata di provinsi ini," kata Senator Republik Indonesia asal Sumut ini.

Dalam diskusi itu, Kepala Disbudrekraf Sumut Zumri Sulthony mengungkapkan beberapa hal terkait kepariwisataan di provinsi ini.

Seperti soal perizinan yang berada di pemerintah pusat.

Namun di daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum jelas.

"Misalnya izin tempat hiburan (penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi) berada di pemerintah provinsi, namun penerimaan pendapatan daerahnya, masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Kita berharap agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah itu jelas," ujar Zumri.

Selanjutnya kata Zumri, terkait pengelolaan kepariwisataan di Sumut, pemerintah provinsi (Pemprov) menempatkan beberapa kawasan sebagai destinasi prioritas untuk pembangunan.

Misalnya ada kawasan Danau Toba, Kabupaten Langkat, Kepulauan Nias (Nisel) dan Tapanuli Tengah, yang potensial mendatangkan wisatawan, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Ada permasalahan ketika bicara anggaran kita yang terbatas. Karena kabupaten kota yang lain juga ternyata menuntut alokasi anggaran. APBD kita tidak memungkinkan untuk menampung semua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved