News Video
Bahas Regulasi, Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara Diskusi dengan Disbudparekaf Sumut
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ustad Dedi Iskandar Batubara berkunjung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ustad Dedi Iskandar Batubara berkunjung ke Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudrekraf) Sumatera Utara.
Adapun tujuan dari kegiatan itu untuk menginventarisasi materi perubahan atas Undang-undang Nomor 10/2009 tentang pariwisata.
"Dalam diskusi itu kami membahas tentang pengelolaan kepariwisataan, kondisi terkini, kebutuhan prioritas, pembagian kewenangan hingga paradigma pariwisata di Sumut," ujarnya kepada media, Rabu (10/1/2023).
Pada kunjungan itu, Dedi Iskandar Batubara diterima Kepala Disbudrekraf Sumut, Zumri Sulthony beserta para para stafnya.
Menurut Dedi Iskandar Batubara yang bertugas di Komite III DPD RI, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah berusia 14 tahun.
Sehingga sangat perlu ada upaya revisi terhadap regulasi ini, mengingat berbagai perubahan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.
"Karena usia Undang-Undang ini sudah cukup lama, sementara sekarang ini sudah masuk era digitalisasi, sehingga perlu ada revisi terhadap regulasi tentang kepariwisataan. Jadi kita meminta Disbudparekraf Sumut memberikan penjelasan tentang beberapa hal dari aspek kebutuhan dan seputar pengelolaan pariwisata di provinsi ini," kata Senator Republik Indonesia asal Sumut ini.
Dalam diskusi itu, Kepala Disbudrekraf Sumut Zumri Sulthony mengungkapkan beberapa hal terkait kepariwisataan di provinsi ini.
Seperti soal perizinan yang berada di pemerintah pusat.
Namun di daerah, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum jelas.
"Misalnya izin tempat hiburan (penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi) berada di pemerintah provinsi, namun penerimaan pendapatan daerahnya, masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Kita berharap agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah itu jelas," ujar Zumri.
(*/tribun-medan.com)
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.