Razia Sopir Bus
Polisi Tilang Sopir Bus Bandel Tetap Naik dan Turunkan Penumpang di Sepanjang Jalan Sisingamangaraja
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menilang sopir bus antar kota/Provinsi maupun travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut mulai menilang sopir bus antar kota/Provinsi maupun travel membandel yang tetap menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal terpadu Amplas.
Mereka ditilang karena terhitung mulai hari ini, Rabu 10 Januari 2023 tidak diperbolehkan naik dan turunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, hari ini merupakan hari pertama larangan pasca kesepakatan bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut.
Sehingga seluruh aktifitas jasa angkutan penumpang wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal terpadu Amplas Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Apabila kedapatan tetap ngotot parkir di trotoar, bahu jalan akan ditilang hingga pencabutan izin trayek.
"Sudah ada beberapa yang kita tilang, macam-macam. Ada yang sopirnya tidak ada dan nanti akan kita kordinasi dengan dinas perhubungan untuk di derek,"kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Rabu (10/1/2024).
Mulai pagi tadi sekira pukul 06:00 WIB, Polisi lalu lintas mulai merazia jasa angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.
Ini akan berlangsung mulai hari ini hingga seterusnya.
Kombes Muji menyebut pihaknya sudah 3 melakukan rapat sejak bulan Agustus 2023 lalu dan sosialisasi terkait larangan ini.
Namun demikian tetap ada bus yang melanggar dan tidak menjemput maupun menaikkan penumpang di terminal terpadu Amplas.
"Kita rapat sudah mulai bulan Agustus, sosialisasi. September rapat kedua, sosialisasi dan kemarin rapat ketiga kita buat kesepakatan."
Polisi menilai, adanya aktifitas angkutan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan membuat arus lalu lintas macet.
Mereka juga kerap memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga memperkecil ruang bagi pengendara lainnya.
Dirlantas menekankan, ada tidak adanya kesepakatan, bus, travel wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal sesuai aturan.
Diharapkan, dengan adanya penertiban ini akan membuat terminal terpadu Amplas menjadi ramai dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.