Berita Viral
Donal Harianto Sudah 10 Tahun Lakoni Bisnis Anjing Ilegal di Jateng, Untung Ratusan Juta Per Tahun
Bos bisnis anjing, Donal Harianto ternyata sudah 10 tahun lakoni bisnis tersebut dengan meraup untung ratusan juta setiap tahunnya
Dalam sebulan, Donal Harianto bisa menjual hingga 400 ekor anjing.
Jika dalam setahun, sebanyak 4800 anjing yang dijualnya.
Donal Harianto bisa meraup untung hingga Rp 10 juta tiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk dikonsumsi tersebut.
Baca juga: Sosok Bos Bisnis Anjing Ilegal, Setahun Jual 5000 Ekor Hasil Curian, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Baca juga: Tampang Donal, Bos Bisnis Jual Anjing, Setahun Jual 500 Ekor, Ada Hasil Curian, Untung Ratusan Juta
Atau jika dikalikan dalam kurun waktu setahun, maka cuan yang diperoleh Donal Harianto bisa mencapai Rp 120 juta.
"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata Donal Harianto, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang dilansir Tribun-medan.com, Kamis (11/1/2024).
Sementara Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo menyebut, anjing ini didapatkan Donal Harianto bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.
Donal Harianto mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.
"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.
Dalam aksinya, Donal Harianto dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E.
Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.
"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.
Baca juga: Cuek Dibilang tak Bermoral, Wanita Ini Izinkan Suaminya Punya Pacar Lagi, Rela Tinggal Bareng
Baca juga: Bayi Prematur yang Dibuang di Banyuwangi Meninggal, Alami Hiportemia dan BB hanya 1,2 Kg
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.
"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.
Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.