Berita Medan

Dulu Lolos Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Kini Nurkholidah Lubis Terjerat Korupsi PPDB MAN 3 Medan

Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis kini ditahan kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI MEDAN
Dua pejabat MAN 3 Medan saat berada di gedung Kejari Medan, Selasa (9/1/2024). Kedua tersangka yakni Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik yang diduga melakukan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis kini ditahan kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022/2023.

Selain Nurkholidah Lubis, Kejari Medan juga menetapkan tersangka terhadap Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik.

Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan, penetapan tersangka Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dilakukan pada Selasa (9/1/2024).

"Penyidik Kejari Medan telah 2 orang tersangka, yaitu sdr NL selaku kepala sekolah dan sdr PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3," kata Simon, Rabu (10/1/2024).

Simon mengatakan, kasus ini berawal saat penerimaan PPDB TA 2022/2023. Saat itu, Kepsek menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta.

Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang terkumpul Rp 480.550.000. Uang itu ada yang dipakai untuk kebutuhan pribadi Nurkholidah Lubis.

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lolos Jual Beli Jabatan

Dilansir dari tribun-medan.com, nama Nurkholidah Lubis sempat mencuat medio 2021 lalu. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus jual beli jabatan ini menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumut Iwan Zulhami, dan mantan Kepala Seksi Kemenag Mandailing Natal Zainal Arifin Nasution.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula saat Zainal Arifin Nasution beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Namun permohonan itu belum pernah disetujui.

Saat itu, Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal, yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan, sehingga jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal kosong. Karena kekosongan jabatan tersebut, terdakwa Iwan Zulhami mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Pelaksana Tugas (Plt)

"Bahwa saksi Nurkholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan) yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan terdakwa Iwan ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang pada saat itu, adalah seorang wanita sehingga kurang cocok," ucap Jaksa di persidangan.

Selanjutnya, Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada terdakwa Iwan, tentang Zainal Arifin yang ingin menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal.

Setelah pembicaraan itu, Nurkholidah Lubis menginformasikan kepada Zainal tentang adanya peluang mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal. Informasi itu disampaikan melalui seorang staf di Kantor Kemenag Mandailing Natal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved