Berita Medan
Dulu Lolos Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag, Kini Nurkholidah Lubis Terjerat Korupsi PPDB MAN 3 Medan
Kepala Madrasah Aliyah Negeri atau MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis kini ditahan kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (
"Selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah sepakat untuk bertemu di Medan membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut," beber jaksa.
Sekira bulan Mei 2019, Zainal dan Nurkholidah datang ke rumah Iwan di Binjai. Kemudian Zainal mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan tersebut kepada Iwan.
Iwan pun menyanggupinya, dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati Rp 700 juta untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal.
"Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal membawa uang tunai sejumlah Rp 250 juta, untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan. Uang tersebut dibawa Zainal kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan sekira pukul 09.30 WIB di ruang kerja Nurkholidah," ucap Jaksa.
Selanjutnya, saksi Zainal dan Nurkholidah pergi ke rumah dinas Iwan untuk menyerahkan uang tersebut.
Tidak beberapa lama kemudian, ajudan Iwan bernama Deni Zunaidi Barus datang ke rumah dinas. Lalu Nurkholidah menyerahkan uang Rp 250 juta tersebut.
"Selanjutnya 17 Mei 2019, Zainal ada memberikan uang sejumlah Rp 100 juta atas permintaan dari Nurkholidah melalui transfer Bank Sumut melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah)," kata jaksa.
Kemudian pada tanggal 20 Mei 2019, Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina, sewaktu ibu dari Nurkholidah sakit.
Lalu, pada tanggal 23 Mei 2019, masih tempat yang sama, Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah.
Tanggal 27 Mei 2019, Zainal kembali mengirimkan uang sebesar Rp 65 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah).
"Tanggal 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp 185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara," beber Jaksa.
Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan.
Selanjutnya, pada tanggal 14 Januari 2020, Zainal kembali mengirimkan uang kepada Nurkholidah sebesar Rp 50 juta ke rekening Zulkifli Batubara.
Setelah Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut, Nurkholidah kemudian mengirimkannya ke rekening Iwan melalui rekening milik saksi Tragedi Barus, ajudan Iwan.
Setelah menerima uang dari Nurkholidah, lalu terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang tersebut, untuk biaya kuliah dan biaya hidup Wan Isfan Zulhami (anak dari Iwan Zulhami) sebesar Rp 200 juta yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang.
jual beli jabatan Kemenag Sumut
MAN 3 Medan
Nurkholidah Lubis
korupsi PPDB MAN 3 Medan
Kemenag Sumut
Kemenag Mandailing Natal
Kejari Medan
Kejati Sumut
Banjir Medan Jadi Sorotan, Komisi IV DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran Banjir Sejak 2024 |
![]() |
---|
Pria yang Dorong Lurah Perintis hingga Jatuh ke Parit Dipanggil Polisi, Terancam Ditahan |
![]() |
---|
Muhammad Fadli, Lurah Perintis yang Didorong hingga Masuk Parit Buat Laporan ke Polsek Medan Timur |
![]() |
---|
Gegara Speed Bump Ilegal, Lurah Perintis Didorong Masuk Parit Mandi Lumpur |
![]() |
---|
Harga Sembako di Medan Perlahan Turun, Walau Cabai Masih Pedas di Rp81 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.