OTT KPK di Labuhanbatu

Kata NasDem Sumut Soal OTT Bupati Labuhanbatu oleh KPK

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST yang dikonfirmasi terkait penangkapan Erik yang juga kader NasDem

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan  mengaman Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam operasi tangkap tangan.

Erik diduga diamankan bersama 11 orang yang terlibat dugaan suap.

Erik adalah Bupati Labuhanbatu periode 2021 - 2024. Selain dia, KPK dikabarkan turut mengamankan seorang Kepala Dinas dan pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024). (HO)

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST yang dikonfirmasi terkait penangkapan Erik yang juga kader NasDem menyebutkan belum mendapatkan informasi resmi.

"Belum ada keterangan resmi, kita tunggu saja. Kami NasDem Sumut secara formal belum dapat informasi OTT tersebut. Namun rumor rumor yang beredar begitu," kata Iskandar kepada tribun, Kamis (11/1/2024). 

Iskandar menyebut, kabar penangkapan Erik dia dapat dari pemberitaan.

Pihaknya, ujar Iskandar masih menunggu keterangan resmi dari lembaga terkait. 

"Kalau sikap kita pertama menunggu keterangan resmi dari pihak yang berwenang kalau dari KPK dari KPK, dari Polisi ya dari sana kita tunggu," kata Iskandar. 

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Ia ditangkap atas dugaan korupsi dan suap di wilayah Kabupaten Labuanbatu.

"Betul. Salah satunya Bupati Labuhanbatu (ditangkap),"kata Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).

Selain Bupati, KPK juga dikabarkan menangkap sejumlah kepala dinas dan pihak swasta.

Namun demikian KPK belum merinci siapa saja yang ditangkapnya.

Ia menyebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut.

"Benar. KPK telah lakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuanbatu Propinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi penyuapan. KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya penyelenggara negara dan juga pihak swasta,"kata Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Kamis (11/1/2024). (HO)
Dikutip tribun-medan.com dari laman e-LHKPN, melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 21 Maret 2023. Laporan itu untuk tahun periodik 2022.

Aset Erik Adtrada Ritonga terbesar adalah tanah dan bangunan, yang mencapai Rp 12,2 miliar.

Dibandingkan tahun periodik 2021, ada penurunan harta kekayaan yang dilaporkan Erik Adtrada Ritonga.

Jika tahun 2021 harta yang dilaporkan sebesar Rp 17.078.534.996, maka tahun periode 2022 harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga yang dilaporkan Rp 15.595.539.150, atau turun sekitar Rp 1,5 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga yang dikutp daroi LHKPN KPK:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.214.000.000

1. Tanah Seluas 603 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 21726 m2/450 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

3. Tanah Seluas 200000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.000.000.000

4. Tanah Seluas 200000 m2 di KAB / KOTA PADANG LAWAS UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

6. Tanah Seluas 396 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000

7. Tanah Seluas 19354 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 75.000.000

8. Tanah Seluas 9900 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 20.000.000

9. Tanah dan Bangunan Seluas 577.8 m2/156.8 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 800.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 630.5 m2/325.8 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 2099 m2/180 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.300.000.000

12. Tanah Seluas 14801 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 57.000.000

13. Tanah Seluas 2704 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 10.000.000

14. Tanah Seluas 16872 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 65.000.000

15. Tanah Seluas 4524 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 17.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 600.000.000

1. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

3. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 1998, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

5. MOBIL, MITSUBISHI DUMP TRUCK Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 350.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.431.039.150

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

III. HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN: Rp 15.595.539.150

Erik Adtrada Ritonga
Erik Adtrada Ritonga (HO)

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik telah melakukan OTT terhadap pejabat negara di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).

Kata Ali Fikri, selain pejabat negara, pihak swasta juga turut diamankan.

"Benar. KPK telah lakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuanbatu Propinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi penyuapan. KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya penyelenggara negara dan juga pihak swasta," kata Ali Fikri, Kamis.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved