OTT KPK di Labuhanbatu
KPK Pastikan Bupati Labuhanbatu Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi dan Suap, Saat ini Masih Diperiksa
Namun demikian KPK belum merinci siapa saja yang ditangkapnya. Ia menyebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ia ditangkap atas dugaan korupsi dan suap di wilayah Kabupaten Labuanbatu.
"Betul. Salah satunya Bupati Labuhanbatu (ditangkap),"kata Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).
Selain Bupati, KPK juga dikabarkan menangkap sejumlah kepala dinas dan pihak swasta.
Namun demikian KPK belum merinci siapa saja yang ditangkapnya.
Ia menyebut akan menyampaikan informasi lebih lanjut.
"Benar. KPK telah lakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Kabupaten Labuanbatu Propinsi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi penyuapan. KPK mengamankan beberapa pihak diantaranya penyelenggara negara dan juga pihak swasta,"kata Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).

Dikutip tribun-medan.com dari laman e-LHKPN, melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 21 Maret 2023. Laporan itu untuk tahun periodik 2022.
Aset Erik Adtrada Ritonga terbesar adalah tanah dan bangunan, yang mencapai Rp 12,2 miliar.
Dibandingkan tahun periodik 2021, ada penurunan harta kekayaan yang dilaporkan Erik Adtrada Ritonga.
Jika tahun 2021 harta yang dilaporkan sebesar Rp 17.078.534.996, maka tahun periode 2022 harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga yang dilaporkan Rp 15.595.539.150, atau turun sekitar Rp 1,5 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Erik Adtrada Ritonga yang dikutp daroi LHKPN KPK:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.214.000.000
1. Tanah Seluas 603 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 21726 m2/450 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.