Berita Viral
Sosok Bos Bisnis Anjing Ilegal, Setahun Jual 5000 Ekor Hasil Curian, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Inilah sosok Donal Harianto, bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah yang kini terancam 9 tahun penjara. Setiap tahunnya, ia menjual 5000 ekor anjing
Ia adalah Donal Harianto.
Kepada polisi, Donal Harianto mengaku sudah 10 tahun melakoni bisnis penjualan anjing ilegal itu.
Dalam sebulan, Donal Harianto bisa menjual hingga 400 ekor anjing.
Jika dalam setahun, sebanyak 4800 anjing yang dijualnya.
Donal Harianto bisa meraup untung hingga Rp 10 juta tiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk dikonsumsi tersebut.
Atau jika dikalikan dalam kurun waktu setahun, maka cuan yang diperoleh Donal Harianto bisa mencapai Rp 120 juta.
Baca juga: Tampang Donal, Bos Bisnis Jual Anjing, Setahun Jual 500 Ekor, Ada Hasil Curian, Untung Ratusan Juta
Baca juga: Bayi Prematur yang Dibuang di Banyuwangi Meninggal, Alami Hiportemia dan BB hanya 1,2 Kg
"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata Donal Harianto, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang dilansir Tribun-medan.com, Kamis (11/1/2024).
Sementara Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo menyebut, anjing ini didapatkan Donal Harianto bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.
Donal Harianto mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.
"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.
Dalam aksinya, Donal Harianto dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E.
Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.
"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.
Baca juga: Viral Pengantin Wanita Lepas Gaun Tinggalkan Kekasih di Tengah Pesta, Tak Rela Ayahnya Ditertawakan
Baca juga: Inilah Alasan Kuat Megawati Utus Ganjar-Mahfud Jadi Cawapres PDIP 2024
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.