Berita Viral
Sosok Bos Bisnis Anjing Ilegal, Setahun Jual 5000 Ekor Hasil Curian, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Inilah sosok Donal Harianto, bos bisnis anjing ilegal di Jawa Tengah yang kini terancam 9 tahun penjara. Setiap tahunnya, ia menjual 5000 ekor anjing
"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.
Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.
Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.