Berita Viral
Nasib 8 Polisi Tembak Marbot Masjid dan Paksa Ngaku Jadi Perampok di Ujung Tanduk, Diperiksa Propam
Beginilah nasib delapan polisi yang salah tangkap dan paksa marbot masjid di Lampung Utara mengaku jadi perampok
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib polisi yang salah tangkap dan paksa marbot masjid di Lampung Utara mengaku jadi perampok.
Kini, nasib delapan polisi yang menangkap marbot masjid yakni Mbah Oman di ujung tanduk.
Usai Mbah Oman dibebaskan setelah menjalani 6 tahun masa tahanan akibat dipaksa mengaku perampok, kini giliran nasib para polisi tersebut yang di ujung tanduk.
Polisi dari Polsek Balaraja yang dulu berperilaku sewenang-wenang bahkan sampai menembak kaki Mbah Omen itu kini sedang diperiksa di Polda Lampung.
Ada delapan polisi yang terlibat dalam kasus ini.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan tim yang dahulu menangkap Oman saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara.
Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.
"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.
Diketahui, kejadian salah tangkap itu menjadi berita besar di Lampung.
Mbah Oman yang kini telah bebas menceritakan hal itu ke wartawan belum lama ini.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.
Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja.
Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata pria asal Tangerang ini.
Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.
Baca juga: SOSOK Oman Marbot Masjid Disiksa dan Dipaksa Polisi Ngaku Perampok, Kini Dapat Rp222 Juta
Baca juga: SADIS! Bocah 8 Tahun di Sumsel Tewas Dibacok Ibu Kandung Pakai Arit Saat Tidur, Pelaku Diduga ODGJ
Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati."
"Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga."
"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.
Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Baca juga: KISAH Pilu Pria Bergelar PhD Jadi Gelandangan, Dulu Digaji Rp 1,5 M Kini Hancur Imbas Kelakuan Istri
Baca juga: Ketua Gapeksindo Sumut Sebut Pj Gubernur "Cuci Tangan" dari Proyek Rp 2,7 Triliun
Mbah Oman Diberi Rp222 Juta
Inilah sosok Oman marbot masjid yang disiksa dan dipaksa polisi mengaku perampok.
Sosok Oman yang sehari-hari sebagai marbot masjid itu menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 lalu.
Dimana Oman marbot masjid dipaksa mengaku sebagai perampok.
Kini, Oman yang terbukti tak bersalah diberikan uang sebesar Rp222 juta.
Oman mendapat Rp222 juta setelah menjalani 6 tahun masa tahanan akibat dipaksa mengaku perampok.
Kejadian ini bermula ketika Oman tiba-tiba ditangkap anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.
Selama perjalanan ke Polres Lampung Utara, Oman sempat diturunkan di kawasan perkebunan.
Di sana, ia dipaksa mengaku sebagai perampok dengan cara kekerasan.
Bahkan, Oman mendapat tembakan di kaki kirinya.

Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.
Oman masih ingat betul ketika penangkapannya terjadi.
"Saya ditangkap itu jam 9 pagi tanggal 22 Agustus 2017 di masjid waktu lagi bersih-bersih, saya kan marbot masjid.
Saya kemudian dibawa sejumlah polisi ke Polsek Balaraja.
Di sana mereka bilang saya ini pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini.
Oman menuturkan, dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.
Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati."
"Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga."
"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Dalam perjalanan kasusnya, Oman akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018.
Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.
Hingga akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya.
Terbukti Tak Bersalah
Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, uang ganti rugi ini merupakan bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.
"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.