Berita Viral

TERKUAK Motif Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Madura, Lurah Sewa 4 Orang Dibayar Rp 500 Juta

Muara (50) tokoh masyarakat dan relawan Capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban penembakan

Editor: Satia
Surya.co.id
Lima orang tersangka penembakan relawan Prabowo-Gibran di kawasan Banyuates, Sampang, dikeler saat konferensi pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024) 

"Dia (tersangka AR) yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," jelasnya.

Baca juga: MILITAN Houthi yang Didukung Iran Bajak Kapal Tanker Minyak, Sandera 18 Warga Filipina dan 1 Yunani

Akibat perbuatannya, tersangka MW dan tersangka AR dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sedang tiga tersangka lainnya, Terdapat HH, H, dan S, dikenakan Pasal 353 Ayat 2 subsidair 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

"Pasal 353 percobaan pembunuhan, 3 tersangka, 7 tahun, ditambah 5 tahun. Pasal 1 UU darurat kepemilikan senpi, 20 tahun, 2 tersangka," pungkasnya.

Peran masing-masing tersangka

MW  bertindak sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana, termasuk sarana senjata api dan motor.

Uang yang disediakan MW sekitar Rp 50 juta untuk mendanai aksi penembakan tersebut.

Baca juga: Ketua DPD PDIP Sumut Sapa Penduduk Desa Ono Zalukhu Hingga Pesisir Tureloto Sosialisasikan KTP Sakti

Kemudian, dua senjata api yang disediakan SW diantaranya pistol revolver kaliber 38 merek S&N, dan pistol merek colt kaliber 9 mm.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dis juga pemilik senpi, dan motor," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kemudian, AR (31) bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap korban menggunakan pistol Revolver S&W.

Menurut Totok, Tersangka AR juga sempat melakukan mekanisme pengintaian sebelum eksekusi selama enam hari.

Kemudian pada hari eksekusi, Tersangka AR mengajak Tersangka HH (32) menjalankan aksinya.

"Dia yang menerima Rp 50 juta. Kemudian mengintai selama 6 hari, dan membagi uang tersebut Rp 5 juta ke tersangka lain," terangnya.

Baca juga: USAI Cerai dari Suami Penyuka Sesama Jenis, Meylisa Zaara Pamer Pacar Baru tapi Sosoknya Dicurigai

Sosok HH, menurut Totok, bertindak sebagai joki motor sarana aksi yakni Yamaha Nmax berwarna putih, membonceng Tersangka AR.

Lalu, ada H (52), berperan memberikan informasi kepada MW yang akan merencanakan aksi tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved