Berita Viral

KINI Kejagung Ngaku Sulit Tahan Silfester Matutina, Kapuspenkum: Sudah Dicari, Tapi Belum Ketemu

Silfester Matutina menjadi buruan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan Silfester meski sudah dilakukan pencarian. 

kolase tribun medan
DESEKAN EKSEKUSI: Enam tahun berlalu sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun hingga kini, eksekusi terhadap loyalis Jokowi yang juga mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu belum juga terlaksana. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi Silfester Matutina. Foto Silfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan). ( Kolase Tribun Medan/Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Silfester Matutina menjadi buruan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung mengaku tidak menemukan Silfester meski sudah dilakukan pencarian. 

Silfester kembali menjadi sorotan setelah disinggung tidak ditahan meski telah divonis bersalah kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.  

Silfester merupakan loyalis Joko Widodo. Dia merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).  

Akan tetapi, meski putusan pidana 1,5 tahun penjara terhadapnya sudah inkrah, Silfester Matutina masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.

Bahkan, keberadaannya masih misteri, meski Kejagung RI telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusinya, dua bulan lalu alias awal Agustus 2025.

Terkini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku bahwa pihak Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pencarian terhadap Silfester, tetapi belum menemukan hasil.

"Sudah dicari, tapi belum ketemu," kata Anang, kepada awak media di Kantor Kejagung RI di Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Anggaran Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2026 akan Dipotong 60 M, Dampak Efisiensi dari Pemerintah Pusat

Baca juga: Giga Wedding Festival 2025, Pameran Pernikahan Terbesar di Medan, Ada Lebih dari 50 Vendor Ternama

Anang juga menyebut bahwa Silfester belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Nggak, belum [masuk DPO]. Kita mencari juga itu, yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum. Kita punya strategi sendiri," jelas Anang.

Selain itu, Anang meminta kuasa hukum Silfester, Lechumanan, membantu pihaknya untuk menyerahkan kliennya tersebut kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel.

"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik lah. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," ujarnya.

"Ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," tambah Anang.

Silfester Disebut Masih di Jakarta, Bakal Ajukan PK Kedua

Sebelumnya, Lechumanan selaku penasihat hukum Silfester Matutina menjelaskan bahwa kliennya itu masih berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Ia menilai, eksekusi terhadap Silfester tidak perlu dilaksanakan lagi karena sudah kedaluwarsa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved