Viral Medsos

UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Nama-namanya

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Suap itu diberikan untuk pengkondisian proyek di Labuhanbatu.

Ghufron mengatakan, Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.

Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar. 

"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."

"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Erik meminjam rekening Budi untuk menampung uang suap tersebut. 

Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar. "KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Situasi rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga setelah di operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Padang Martinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024).
Situasi rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga setelah di operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Padang Martinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIF)

Sebelumnya 10 orang ditangkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya merilis 10 nama tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1/2024). 

Dalam 10 nama tersebut ada nama Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, Kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Labuhanbatu, Hendra Efendi Hutajulu, dan plt Kepala Dinas Kesehatan, Maharani. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved