Viral Medsos

UPDATE OTT Bupati Labuhanbatu: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Langsung Ditahan, Ini Nama-namanya

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri itu tak hanya nama-nama pejabat, namun, pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan. 

"Ada 10 orang," katanya.

Berikut nama-namanya:

- EAR , selaku Bupati Labuhanbatu

- RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu. 

- HEH, Selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. 

- M, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. 

- SS, ASN pemkab Labuhanbatu. 

- EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. 

- RS, pihak swasta. 

- ES, pihak swasta. 

- AK, pihak swasta

- T, pihak swasta

Kata Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu. 

"Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," kata Ali Fikri. 

Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/1/2024).
Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/1/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved