Tribun Wiki

Apa Arti Pemakzulan Presiden dan Bagaimana Prosesnya di Indonesia, Berikut Ulasannya

Sering kita dengar soal masalah pemakzulan presiden, terlebih terhadap Presiden RI, Joko Widodo. Lantas, apa sih pemakzulan itu?

Editor: Array A Argus
Foto Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI, Joko Widodo saat ini tengah diterpa isu rencana pemakzulan.

Rencana pemakzulan Presiden Jokowi datang dari sekelompok orang yang menamai dirinya Petisi 100.

Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam RI, Mahfud MD, meminta agar pemakzulan Presiden segera dilakukan.

Alasannya, karena banyak temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada Jokowi.

Baca juga: DUBES RI untuk Vatikan Serahkan Surat Presiden RI Joko Widodo kepada Paus Fransiskus

Dalam keterangannya, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan itu memiliki proses yang panjang.

"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Selasa (9/1/2024).

Ia mengatakan, ada pihak yang meminta agar pemakzulan Presiden RI segera dilaksanakan diantaranya Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu," kata Mahfud.

Baca juga: VIRAL Jokowi Selebrasi Siu Ala Christiano Ronaldo Hingga Paspamres Langsung Melotot dan Terpaku

"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," katanya.

Lantas, apa sih arti pemakzulan Presiden ini?

Kemudian bagaimana pemakzulan bisa terjadi? 

Berikut ulasan yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mahfud MD Terima Tokoh Petisi 100 yang Ingin Jokowi Dimakzulkan, Minta Lapor ke Parpol dan DPR

Arti Pemakzulan Presiden

Pemakzulan atau yang disebut juga impeachment adalah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul adalah berhenti memegang jabatan atau turun takhta.

Dengan begitu, pemakzulan dapat berarti proses pendakwaan yang berujung pada pemecatan atau pelepasan jabatan, atau hanya merupakan pernyataan dakwaan resmi.

Baca juga: Putri Megawati, Puan Maharani Minta Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi Disampaikan ke DPR

Proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved