Viral Medsos

NASIB 8 ANGGOTA POLISI yang Paksa Mbah Omen Mengaku Jadi Perampok: Disiksa hingga Kakinya Ditembak

Mbah Omen merupakan korban salah tangkap di Lampung Utara yang kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib 8 anggota polisi yang salah tangkap dan paksa Mbah Omen mengaku jadi perampok. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib 8 anggota polisi yang salah tangkap Oman Abdurohman alias Mbah Omen.

Mbah Omen merupakan korban salah tangkap di Lampung Utara yang kini menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Atas kasus ini, 8 anggota tim yang menangkap Oman Abdurohman alias Mbah Omen sedang diperiksa Propam Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang.

"Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Umi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017.

Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan.

Umi Fadillah mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi Fadillah menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal.

Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi Fadillah.

Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap
Oman (pakaian hitam) saat menerima uang ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya, Senin (8/1/2024). (KOMPAS.COM/DOK. Polres Lampung Utara)

Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.

Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Teddy dalam keterngannya dikutip pada Sabtu (13/1/2024).

Teddy menambahkan, Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017.

Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp.222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Warga Banten ini dipaksa mengakui telah melakukan perampokan.

Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku.

Dalam ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

Mbah Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi
Mbah Oman, marbot masjid yang jadi korban salah tangkap polisi (Kolase Tribun Medan/HO)

Mbah Omen seorang marbot masjid di Balaraja Banten.

Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) menjadi korban salah tangkap dan dituduh terlibat dalam kasus perampokan yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung pada 2017 lalu.

Pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkan.

Masih segar dalam ingatan Oman saat dirinya mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Lampung Utara yang memaksa Oman mengakui perbuatan perampokan yang tidak dilakukannya.

Kala itu, Oman mengaku dibawa ke wilayah perkebunan dan mengalami sejumlah penyiksaan karena tidak mengakui tuduhan tersebut.

Polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya melakukan penembakan di kaki kiri. Lantaran takut ditembak mati, dia dengan terpaksa mengakui kejahatan tersebut.

"Iya saya dibawa ke Lampung, terus dibawa ke kebun. Di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku, saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang kaki, kena tulang juga,” kata Oman di Bandar Lampung, Selasa (19/12/2023).

“Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat, masih hidup," sambungnya.

Saat dihubungi Kompas TV, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengucapkan permintaan maaf.

"Atas apa yang dialami Bapak Oman Abdurohman, kami Polda Lampung meminta maaf atas peristiwa tersebut," kata dia, Minggu (17/12/2023).

Umi mengatakan bahwa peristiwa itu menjadi pelajaran bagi jajaran Polda Lampung meningkatkan profesionalisme dalam bekerja agar kejadian serupa tidak terulang lagi di waktu yang akan datang.

Langkah ke depannya, lanjut dia, Polda Lampung akan melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap seluruh jajaran anggota Kepolisian Daerah Lampung.

"Setelah peristiwa ini, Polda Lampung seluruh jajaran akan melakukan anev. Sekali lagi kami sampaikan permintaan maaf terhadap Bapak Oman Abdurohman," tandasnya.

***

Kasus Lainnya, Korban Salah Tangkap Polisi

korban salah tangkap polisi di sukabumi
KORBAN SALAH TANGKAP: Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat mengunjungi korban salah tangkap oleh oknum Satreskrim Polres Sukabumi di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Senin (13/11/2023). (ANTARA/Aditya Rohman)

Kasus salah tangkap lainnya, seorang pria inisial B (35) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi menjadi korban salah tangkap oknum Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.

B bercerita peristiwa tersebut berawal saat ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Karena kelelahan, B yang mengendarai mobil beristirahat di parkiran minimarket. Nahasnya, minimarket tersebut adalah minimarket yang dibobol maling.

Setelah satu jam beristirahat, ia bersama keluarganya pulang ke rumah.

Keesokan harinya, ia kembali ke Kecamatan Simpenan untuk mengantar cabai. Namun di tengah jalan, ia ditelpon keluarga yang mengatakan bahwa ia dicari polisi.

Ia pun bergegas pulang, namun di tengah perjalanan, B disergap sejumlah polisi.

"Pas di jalan saya disergap sama bapak-bapak polisi itu, di situ saya ditangkap lah dengan katanya kerjaan, saya itu (dituduh) pelaku pembobolan alfa, sebenarnya itu awal-awalnya bukan saya yang dikejar, (yang dikejar) itu mobil yang ada parkir di situ, terus penjelasan dari rumah, mobil itu disewa sama saya, mobil Avanza," kata B kepada awak media di rumahnya.

Ia pun lantas dibawa ke Polsek Ciemas oleh polisi.

"Ya itu pas waktu di jalan itu nggak ada diapa-apain, cuma tangan saya diborgol sama lakban, langsung saya (dibawa) pergi lagi ke Polsek Ciemas, itu jam 11 an malam Jumat kemarin," jelasnya.

B mengaku saat berada di kantor polisi, ia dipukuli agar mengaku bahwa ia yang membobol minimarket tersebut.

"Ya seperti digitu-gituin, seperti dipukul, ditanya, saya itu ditanya, udah saya jawab begitu, tapi dia nggak percaya sama saya, terus saya dipukul-pukulin lah sama mereka, yang dipukul itu bagian paha yang diinjak-injak, ini (paha) lah yang paling banyak (diinjak) pakai sendal, itu dipake kantong kresek saya ditutupin," ucap B.

B juga menceritakan bahwa mulutnya disumpal sandal supaya mengaku.

"Terus mulut saya itu disuapin sandal, dimasukin ke dalam mulut saya, supaya saya ngaku, bahwa saya itu pelakunya dari (pembobolan) itu. Nggak ada yang dilukain selain itu, cuma ini (pundak) pake rokok disundut," jelasnya.

Ia pun akhirnya bisa dibebaskan setelah ada penjelasan dari sang istri jika saat kejadian pencurian, B hanya memarkirkan mobil di depan minimarket yang dibobol pencuri.

"Itu (saya dibebaskan) penjelasan dari istri saya, karena saya perginya sama istri dan kedua anak saya," ucap B.

Kapolres minta maaf

Setelah B dibebaskan, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pun mendatangi B untu meminta maaf atas ulah anak buahnya pada Senin (13/11/2023).

Kapolres mendatangi rumah korban bersama dengan Kasie Propam dan Kasie Dokkes Polres Sukabumi.

"Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini," ujar dia.

Tak hanya meminta maaf, kedatangannya ke kediaman B juga untuk mendengarkan langsung kronologi kejadian yang menimpa B.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan B.

"Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban," katanya.

Maruly juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Propam untuk menangani kasus ini.

"Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini," tambahnya.

Selain itu, pihaknya menjamin kasus ini bisa diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata AKBP Maruly

Maruly menambahkan, ada empat orang yang diperiksa Propam Polres Sukabumi.

"Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim dari Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini," kata dia.

Dapat atensi dari Polda Jabar

Kasus salah tangkap ini juga mendapatkan perhatian dari Polda Jawa barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus ini bakal ditangani secara objektif.

"Iya jelas jadi perhatian lah, Kapolda mengatensi kasus ini. Kasusnya pasti akan ditangani dengan baik," ujar Ibrahim Tompo.

Ia juga tak ingin berasumsi terkait serta menunggu hasil pemeriksaan.

"Tahapannya sekarang lidik pendalaman dulu, kalau misalnya kita sudah memiliki data-data yang sudah cukup mungkin akan meningkat prosesnya. Kita gak boleh berasumsi."

"Fakta yang terjadi kan kita belum dalami, apakah betul faktanya begitu, semua akan didalami," tambahnya.

Cabut laporan

B sempat melaporkan kejadian yang ia alami ke Propam Polres Sukabumi. Namun setelah dijenguk Kapolres Sukabumi pada Senin (13/11/2023), B mencabut laporannya.

Alasannya mencabut laporan adalah karena terharu atas kedatangan Kapolres di rumahnya. Ia juga mengatakan tak ada tekanan dari pihak manapun atas pencabutan laporan tersebut.

"Untuk mencabut pelaporan, laporan soal ungkap kekerasan oleh oknum anggota Polres Sukabumi, nggak, nggak ada (tekanan), iya (inisiatif sendiri), (alasannya) itu udah terima takdir aja, mungkin ini teguran buat saya, iya alasan karena kedatangan bapak Kanit, bapak Kapolres kunjungan ke rumah saya, merasa terharu gitu kedatangan mereka," ucap B kepada awak media di depan ruangan Propam Polres Sukabumi, Senin (13/11/2023).

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Warga Sukabumi Jadi Korban Salah Tangkap, 4 Polisi Diperiksa hingga Korban Cabut Laporan

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat berita viral lainnya di Tribun-medan.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved