OTT Bupati Labuhanbatu

Rekam Jejak Asiong, 2 Kali Ditangkap KPK Suap Bupati Labuhanbatu, Begini Nasibnya Kini

Asiong kembali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Kolase Tribunnnews/Tribun Medan
Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu 

TRIBUN-MEDAN.com -  Efendy Sahputra alias Asiong tidak pernah jera ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga dipenjarakan.

Asiong kembali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Asiong terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dia sebelumnya sudah pernah berurusan dengan KPK. Asiong pernah terjaring OTT KPK pada 17 Juli 2018.

Pada kasus pertama itu, dia ditangkap KPK juga karena menyuap mantan Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp42 miliar lebih. Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Mendapat pemberatan

Effendi Syahputra alias Asiong usai jalani putusan di Pengadilan Negeri Medan,
Effendi Syahputra alias Asiong usai jalani putusan di Pengadilan Negeri Medan, (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.

"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan  KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu jadi Tersangka

Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.

Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 

Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.

Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved