Berita Viral
Sosok Arik Wiantara, Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal, Aborsi 1.338 Janin, Kantongi Rp5 M
Inilah sosok Arik Wiantara, dokter gigi yang jalani praktik aborsi ilegal di Bali. Pria bernama lengkap I Ketut Arik Wiantara (53) ini didakwa atas a
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Arik Wiantara, dokter gigi jalani praktik aborsi ilegal di Bali.
Pria bernama lengkap I Ketut Arik Wiantara (53) ini didakwa atas aborsi ilegal terhadap 1.338 janin.
Pria yang sudah dua kali dihukum dalam kasus serupa itu kini terancam dihukum 10 tahun penjara.
"Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/1/2024).
Dhoni mengatakan, perbuatan terdakwa itu berlangsung di tempat praktiknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, terhitung sejak 2020 hingga Mei 2023.
Dalam aksinya, terdakwa memanfaatkan gelar kedokterannya untuk menjaring pasien.
Padahal, dia tidak mengantongi surat registrasi kedokteran atau surat izin praktik.
Ia mengaku kasihan kepada para pasien yang datang ke dirinya lantaran mereka masih duduk di bangku kuliah dan SMA.
Dari aborsi ilegal itu, ia mengantongi Rp 3,8 juta per pasien.
Jika ditotal, pendapatan I Ketut AW telah mencapai Rp 5 miliar.
Dalam praktik aborsi itu, I Ketut AW belajar secara otodidak lewat buku dan internet serta membeli alat aborsi secara online.
Adapun kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik aborsi ilegal yang dijalankan Arik.
Setelah diselidiki, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kemudian melakukan penggerebekan di tempat praktik terdakwa pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu, polisi mendapati seorang pasien perempuan terbaring di lantai dalam kondisi tidak sadarkan diri usai menjalani tindak aborsi.
"Saat itu terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien tersebut belum sadarkan diri dari obat bius usai menjalani tindakan aborsi dan masih menunggu pemulihan," kata Dhoni.
Dhoni mengatakan, dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, terdakwa mematok tarif sebesar Rp 3.800.000.
Kepada polisi, Arik mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu.
Sebab, dalam usia tersebut kandungan pasien belum berbentuk janin hanya gumpalan darah sehingga mudah diaborsi dan pasien tidak mengalami pendarahan.
Janin yang telah diaborsi kemudian dibuang ke dalam kloset.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ranjang pasien, alat USG, stetoskop, kuretase ukuran 1, 2 dan 3, alat steril, alat suntik atau spuit ukuran 3 ml, dan obat-obatan.
I Ketut Arik Wiantara diketahui mengantongi dua ijazah kedokteran gigi dan juga ijazah profesi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati.
Namun melansir dari Kompas.com, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Bali mengatakan bahwa I Ketut AW tidak terdaftar sebagai anggotanya.
Ia juga tidak pernah mengurus surat tanda registrasi atau STR serta surat izin praktik dokter gigi.
"Adapun bidang keahlian terdakwa sesuai dengan pendidikan formal, yaitu kedokteran gigi pada Fakultas Kedokteran Gigi dan terdakwa memiliki dua ijazah sarjana kedokteran gigi dan ijazah profesi yang dikeluarkan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mahasaraswati," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1), Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Pernah Terjerat Kasus yang Sama
Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung.
Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara.
Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara.
Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien.
Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.
"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023," lanjutnya.
Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien.
"Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dihadapan majelis hakim, Kamis (11/01).
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
I Ketut Arik Wiantara
Arik Wiantara
dokter gigi jalani praktik aborsi ilegal di Bali
Tribun-medan.com
praktik aborsi ilegal
Dokter Gigi Buka Praktik Aborsi Ilegal
TERBARU Korban Ponpes Al Khoziny, 65 Meninggal Dunia, Ada Wali Santri Kembalikan Santunan |
![]() |
---|
MALING Sepatu Bermerek di Masjid Terekam CCTV, Ternyata Pelakunya Anak Eks Wali Kota Cirebon |
![]() |
---|
PENGAKUAN Mahrani Tembak Temannya Saat Bonceng Istri, Ngaku Sakit Hati Diejek Pinjam Uang Rp100 Ribu |
![]() |
---|
FAKTA Sebelum Ditemukan Tewas, Terapis Wanita Menjerit, Diduga Hendak Melarikan Diri dari Delta Spa |
![]() |
---|
Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan Brigadir N dengan Istri Senior Aipda IS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.