OTT KPK di Labuhanbatu

Terkuak Sosok Asiong Ternyata Sudah 2 Kali DItangkap KPK karena Suap Bupati terkait Proyek

Sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Effendi Syahputra alias Asiong 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari lalu

 Asiong merupakan residivis.

Asiong pernah terjerat kasus suap menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada tahun 2018 lalu.


Terkini, Asiong dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Efendy Sahputra alias Asiong menjadi saksi di kasus Terdakwa tangan kanan Bupati Labuhan Batu, Tamrin Ritonga (54) di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/4/2019).
Efendy Sahputra alias Asiong menjadi saksi di kasus Terdakwa tangan kanan Bupati Labuhan Batu, Tamrin Ritonga (54) di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/4/2019). (TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK)

Dia sudah pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.


Pada 17 Juli 2018, Asiong tertangkap tangan oleh KPK


Dalam perkaranya, dia menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu
Sosok Asiong Efendy Syahputra dan OTT Bupati Labuhanbatu (Kolase Tribunnnews/Tribun Medan)


Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.


"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan  KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mengikuti sidang sebagai saksi atas kasus suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (5/11). Agenda sidang keterangan saksi atas kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun 2018, sebagai Bupati terpilih Pangonal diduga meminta fee sebesar Rp 3 miliar dari kontraktor.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mengikuti sidang sebagai saksi atas kasus suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Pengadilan Negeri, Medan, Senin (5/11). Agenda sidang keterangan saksi atas kasus suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun 2018, sebagai Bupati terpilih Pangonal diduga meminta fee sebesar Rp 3 miliar dari kontraktor. (DANIL SIREGAR)


Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga


Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.


Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)


Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. 


Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.


Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved