OTT KPK di Labuhanbatu
Terkuak Sosok Asiong Ternyata Sudah 2 Kali DItangkap KPK karena Suap Bupati terkait Proyek
Sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak sosok Asiong (Efendy Sahputra) yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga pada 11 Januari lalu
Asiong merupakan residivis.
Asiong pernah terjerat kasus suap menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada tahun 2018 lalu.
Terkini, Asiong dijerat sebagai tersangka karena diduga menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga terkait proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu.

Dia sudah pernah berurusan dengan KPK sebelumnya.
Pada 17 Juli 2018, Asiong tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam perkaranya, dia menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dengan total Rp42 miliar lebih untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya mestinya 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024) malam.

Kasus Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga
Asiong dan Erik Ritonga dijerat KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan Fazar Syahputra.
Erik diduga melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD.

Proyek yang diduga diatur Erik ialah pada Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Dua di antaranya merupakan proyek jalan senilai Rp19,9 miliar.
Erik kemudian menunjuk Rudi Ritonga selaku orang kepercayaannya untuk mengatur pemenang proyek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.