Berita Viral
AKAL Bulus Ayah Cabuli Anak Tiri Masih SMP, Didukung Ibu Kandung yang Berdalih Ketempelan Gaib
Beginilah akal bulus ayah di Tangerang yang cabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP dan mirisnya aksi bejat itu didukung ibu kandungnya
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah akal bulus ayah yang cabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
Akal bulus seorang ayah berinisial S (53) untuk mencabuli anak tirinya yang masih SMP ini bikin geleng-geleng kepala.
Karena tak main-main, aksi bejat ayah tiri ini juga didukung oleh sang ibu kandung.
Aksi bejat ini terjadi di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang
Dimana seorang ayah tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih SMP.
Tak main-main, aksi bejat ayah tiri ini juga didukung oleh si ibu kandung.
Ia juga menyebut bahwa korban ketempelan makhluk gaib.

Saat itu, S mengungkapkan bahwa korban diikuti atau ketempelan makhluk halus atau makhluk gaib.
Istri S pun mempercayai akal bulus pelaku.
Ia lalu meminta suaminya agar segera mengobati korban.
Guna aksi bejatnya berjalan mulus, pelaku meminta ibu korban terlebih dahulu keluar menjauh dari rumah sebagai persyaratan.
Kemudian, korban dimandikan dengan kembang tujuh rupa oleh pelaku.
"Pelaku langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf pada Sabtu (13/1/2024).
Baca juga: Kesal Ditegur Saat Cari Cacing di Comberan, Pria di Lampung Aniaya dan Tikam Warga Dengan Sajam
Baca juga: ROCKY Gerung Ajak Megawati Turun Tangan Pimpin Pemakzulan Jokowi Sebelum 14 Februari: Singkirkan
Kompol Arief mengatakan pelaku mengancam korban.
Ia meminta agar korban tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," imbuh Kompol Arief.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Seorang ASN Guru SMA di Taput dan Rekannya Diringkus Polisi Saat Jual Sabu
Baca juga: Sosok Raja Denmark Frederik André Henrik Christian, Naik Tahta di Masa Tua
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.