Sumut Terkini
Seorang ASN Guru SMA di Taput dan Rekannya Diringkus Polisi Saat Jual Sabu
Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal tersebut. Keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG – Personel Satnarkoba Polres Tapanuli Utara tangkap dua tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Satu diantaranya adalah seorang ASN yang bekerja di SMA Negeri yang ada di Tapanuli Utara. Kedua tersangka yaitu pria berinisial AS (34), warga Desa Siopat Bahal Kecanatan Pahae Jae Taput dan MKG (50) yang berstatus ASN, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Terkait hal ini, Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan hal tersebut.
Keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, pada hari Minggu (14/1/2024).
“Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Senin (15/1/2024).
“Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka AS,” sambungnya.
Ia jelaskan, setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS Sitompul mengantar pesanananya sebelumnya,” sambungnya.
“Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram,” lanjutnya.
Keduanya diboyong ke Mapolres Taput untuk pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama. Sedangkan tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual-belikan kepada pelanggannya,” tuturnya.
Ia tambahkan, saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Residivis Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo dari Dalam Rumah |
![]() |
---|
Respon Gubsu Bobby Soal Inflasi Sumut Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Antisipasi Balap Liar, Polres Toba Patroli Skala Besar Malam Hari |
![]() |
---|
Kantor Bapenda Deli Serdang Pindah ke P3UD Tanjung Morawa, Kantor Lama Dibangun Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Kepala Desa Pasar VIII Namu Terasi Diduga Nepotisme, Arogan saat Dikonfirmasi, Tuahta: Apa Mau Mu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.