Tribun Wiki
Ancaman Hukuman Terhadap Penyedia dan Pelaku Prostitusi, Pasal Berlapis Menanti
Kejahatan prostitusi jamak ditemui di kota-kota besar Indonesia. Lantas, seperti apa ancaman hukuman terhadap pelaku prostitusi ini?
TRIBUN-MEDAN.COM,- Di kota-kota besar Indonesia, kasus prostitusi masih sering ditemui.
Seiring berkembangnya teknologi, kasus prostitusi pun bergeser ke arah daring.
Namun begitu, tak sedikit pula yang melakukan tindak prostitusi secara konvensional.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak prostitusi ini jelas diatur.
Menurut KUHP, ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku prostitusi, baik yang konvensional, ataupun yang online.
Pasal yang bisa menjerat pelaku prostitusi diantaranya Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284.
Pasal 295 mengancam orang-orang yang menyebabkan, menghubungkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa dengan orang lain dan menjadikan perbuatan itu sebagai pencarian.
Orang yang bisa dikategorikan sebagai muncikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun.
Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 Ayat 1 dan Ayat 2, 303 bis Ayat 1 dan Ayat 2, dilipatgandakan menjadi seribu kali.
Pasal 296 berkaitan dengan Pasal 506 yang juga mengatur tentang muncikari atau pihak yang menjadi penghubung.
Pasal 506 berbunyi, “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sementara itu, Pasal 297 juga dapat dikaitkan dengan prostitusi. Pasal ini mengatur tentang perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Ancaman pidana juga dapat menjerat para pengguna jasa prostitusi yang berstatus sudah menikah. Mereka dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan.
Perjalanan Karier Dito Ariotedjo, Jadi Menteri di Usia 33 Tahun, Dicopot saat Prabowo Jadi Presiden |
![]() |
---|
Profil Mayjen TNI Bangun Nawoko, Peraih Bintang Yudha Dharma dari Prabowo Jabat Pangdam Hasanuddin |
![]() |
---|
Profil Diogo Moreira, Calon Juara Moto2 2025 Promosi ke MotoGP 2026 |
![]() |
---|
Profil Eric Trump, Nama yang Mencuat dalam Isi Percakapan Donald Trump dan Prabowo |
![]() |
---|
Apa Itu Family Office, Ide Luhut Binsar Pandjaitan yang Ditolak Didanai oleh Menteri Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.