Tribun Wiki
Batas Akhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Tata Caranya
Berikut ini tata cara menyangkuh masa sanggah bagi CPNS yang dinyatakan tidak lulus
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Hingga saat ini seleksi nasional CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2023 masih terus berlangsung.
Sesuai jadwal yang ada, pelaksanaan rekrutmen yang juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut memang dijadwalkan hingga bulan ke 3 tahun ini.
Peserta terpilih CPNS yang dinyatakan tidak lulus SKB dapat mengajukan sanggah.
Sebagai informasi, tim seleksi CPNS 2023 telah melaksanakan tes SKB pada 16 hingga 22 Desember 2023, dan hasil SKB akan diumumkan pada 5 hingga 12 Januari 2024.
Penyelenggara Rekrutmen CPNS 2023 memberikan kesempatan untuk sanggah hasil SKB CPNS 2023.
Keberatan tersebut mungkin dilontarkan oleh peserta seleksi CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB CPNS 2023.
Sesuai jadwal yang diumumkan BKN, masa sanggah akan dimulai pada 13 Januari 2023.
Hal ini untuk memungkinkan peserta seleksi CPNS 2023 menyanggah hasil tes SKB CPNS 2023.
Sanggahan itu sendiri merupakan kesempatan terakhir bagi peserta CPNS untuk meningkatkan hasil SKBnya.
Oleh karena itu, peserta harus memastikan bahwa setiap keberatan yang diajukan adalah akurat dan dapat dibenarkan.
Lalu kapan batas akhir sanggah SKB CPNS 2023?
Masa sanggahan hasil SKB CPNS 2023 akan berlangsung selama tiga hari mulai 13 Januari 2024.
Sementara bagi peserta CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil SKB, dapat mengajukan sanggah secara online melalui portal SSCASN.
Sedangkan masa sanggah yang dijadwalkan BKN berakhir hari ini, Senin (15/1/2024).
Peserta mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan sanggahan hasil ujian SKB CPNS 2023, setelah itu bagi pelamar yang mengajukan keberatan dapat menunggu tanggapan panitia pada masa jawaban sanggahan tanggal 13 sd 19 Januari 2024.
Panitia akan mengumumkan tanggapan sanggahan peserta SKB CPNS 2023 atau disebut juga dengan Pengumuman Kelulusan Hasil Sanggahan Peserta SKB CPNS 2023 pada tanggal 16 sd 22 Januari 2024.
Tata Cara Masa Sanggah
Masa sanggah yang dilakukan berbeda dengan masa sanggah tes administrasi.
Sanggahan tes SKB CPNS 2023 ini berkaitan dengan pemeringkatan peserta Tes SKB CPNS 2023, sehingga tantangannya adalah mengajukan sanggahan yang memuat bukti dan alasan yang kuat mengenai pemeringkatan hasil SKB CPNS 2023.
Berikut merupakan cara mengajukan sanggah hasil SKB CPNS 2023:
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar, lalu klik “Masuk”
3. Setelah memasuki halaman utama, klik menu dashboard, pilih bagian Sanggahan
4. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologis sekaligus alasan mengajukan sanggah secara benar, realistis, dan valid
5. Unggah bukti dukungan untuk memperkuat sanggahan yang diajukan terkait perangkingan hasil SKB CPNS 2023.
6. Seperti bukti hasil SKB yang dirasa tidak sesuai, foto atau video yang menunjukkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan SKB dan surat keterangan dari dokter atau lembaga resmi lainnya yang menerangkan kondisi peserta pada saat pelaksanaan SKB.
7. Setelah itu, instansi yang dilamar akan melakukan verifikasi terlebih dahulu
8. Jika persyaratan umum dan khusus telah sesuai ketentuan, instansi tujuan akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 7 hari setelah berakhirnya masa sanggah.(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sejarah Siantar Hotel, Saksi Bisu Kota Siantar Sejak Masa Kolonial |
![]() |
---|
Profil dan Harta Kekayaan Anggito Abimanyu, Ketua DK LPS yang Baru |
![]() |
---|
Profil, Biodata dan Karier Irjen Herry Rudolf Nahak, Senior Kapolri Waka Tim Transformasi Polri |
![]() |
---|
Kalender Jawa Weton Selasa Pon 23 September 2025, Jangan Gegabah! |
![]() |
---|
Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekdis yang Dicopot Bobby Nasution Diduga Terima Gratifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.