Tribun Wiki

Daftar Pinjol Ilegal yang Sudah Diblokir dan Dilarang OJK, Jangan Sampai Tertipu

Bagi masyarakat yang masih gemar menggunakan pinjaman online, kini harus lebih waspada. Berikut daftar pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui

Editor: Array A Argus
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Akhir-akhir ini sering ditemukan kasus pinjol ilegal atau pinjaman online yang tak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Banyak kasus pinjol ilegal yang akhirnya berujung ke masalah hukum.

Agar terhindar dari pinjol ilegal ini, kamu harus tahu mana saja data pinjol yang sudah diblokir oleh OJK.

Sehingga, kamu tidak menjadi korban pinjol ilegal berikutnya.

Berdasarkan data yang dilansir dari Kontan, setidaknya ada 337 pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Pemblokiran sudah dilakukan sejak November 2023 kemarin.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Berikut ini data pinjol ilegal dan namanya:

1. Easy Dana-Pinjaman Tunai Uang

2. KTA Pintar-Cash Pro

3. Pinjaman Dompet-Dana Online

4. Dana ID Game: Penghasil Dana

5. Dana Dompet Uang

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved