Breaking News

Viral Medsos

KPK JELASKAN Kenapa Mahrani Plt Kadinkes Labuhanbatu Belum Ditetapkan Jadi Tersangka saat OTT Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan kenapa Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu belum tersangka

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Sosok Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu, salah satu yang turut diamankan dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024) pagi lalu. Mahrani juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelaskan kenapa Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu belum ditetapkan menjadi tersangka saat KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024) pagi lalu.

Selain menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Mahrani juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam kegiatan OTT KPK ini, setidaknya ada 10 orang diamankan. Salah satu orang yang diamankan ialah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR). "Benar, ada 10 orang, salah satunya Bupati Labuhanbatu," kata juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/1/2024) lalu.

Sosok Mahrani Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Labuhanbatu
Sosok Mahrani, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu, salah satu yang turut diamankan dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Kamis (11/1/2024) pagi lalu. Mahrani juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa)

Lanjut Ali Fikri, OTT ini dilakukan KPK atas adanya laporan dari masyarakat dugaan korupsi di tubuh pemkab Labuhanbatu. "Ada laporan terkait pengondisian pemenang kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu," jelas Ali Fikri. 

Adapun rilis yang dikeluarkan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri, tak hanya nama-nama pejabat, namun pihak swasta dan ASN yang ikut ambil peran turut dibeberkan. Berikut nama-namanya:

1. EAR , selaku Bupati Labuhanbatu. 

2. RSR, Anggota DPRD Labuhanbatu. 

3. HEH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. 

4. MHR, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. 

5. SS, ASN pemkab Labuhanbatu. 

6. EB, staf Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. 

7. FS, pihak swasta. 

8. ES, pihak swasta. 

9. AK, pihak swasta

10. T, pihak swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024).
KPK menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga CS selama 20 hari ke depan, Jumat (12/1/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dari 10 yang Diamankan, 4 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Jumat (12/1/2024) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Adapun keempat tersangka ialah:

1. Erik Adtrada Ritonga (EAR), selaku Bupati Labuhanbatu.

2. Rudi Syahputra (RSR), selaku Anggota DPRD Labuhanbatu.

3. Efendy Sahputra alias Asiong (ES), pihak swasta.

4. Fazar Syahputra alias Abe (FS), pihak swasta.

Dua tersangka sebagai penerima suap yakni, Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra (RSR).

Sementara pemberi suap dari pihak swasta ada Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

KPK menahan Erik Ritonga cs masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

"Kami menetapkan empat orang tersangka dan langsung menahannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (12/1/2024) malam.

"Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," lanjutnya. 

Kenapa Mahrani Tak Turut Menjadi Tersangka? 

Sebagai (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan juga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu, ditambah lagi sebagai istri dari tersangka Rudi Saputra Ritonga, selaku Anggota DPRD Labuhanbatu, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus ini masih proses penyidikan yang akan memeriksa pihak-pihak lainnya. 

Pihaknya pun tidak gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus bersadarkan alat bukti. 

"KPK menetapkan tersangka karena perannya dalam dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,"ujarnya kepada Tribun-medan.com, Senin (15/1/2024) pagi.

"Bukan karena (Mahrani) istrinya anggota dewan atau dasar lainnya. Dan ini masih proses penyidikan yang masih akan memeriksa pihak-pihak lainnya,"sambungnya.

Sosok Mahrani dan Rudi Saputra Ritonga
Sosok Mahrani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan juga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa)

Kronologi OTT hingga Penggeledahan

- Pada Kamis (11/1/2024) pagi pada pukul 05.00 WIB, tim KPK didampingi pihak Polres Labuhanbatu bergerak menuju kediaman Plt Kadis Kesehatan Maharani dan Anggota DPRD Rudi Saputra Ritonga di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

- Tiba di kediaman, penyidik KPK langsung mengamankan pasangan suami istri: Mahrani (MHR) dan Rudi Saputra Ritonga (RSR).

- Pada pukul 07.00 WIB tim KPK bergerak menuju kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Selatan.

- Di kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu, KPK melakukan penyegelan di pintu depan ruangan Kadis.

- Dari kantor Plt Dinas Kesehatan Labuhanbatu, tim KPK menuju kediaman pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR) di Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

- Pada pukul 11.30 Wib menjelang siang, Tim KPK meninggalkan kediaman rumah Bupati Erik Atrada Ritonga menuju Polres Asahan dan kemudian ke Polda Sumut. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan tim dari KPK singgah ke Polres Asahan membawa Erik dan sejumlah orang lainnya yang turut diamankan. "Iya, saya dapat laporan dari anggota saat ini tim KPK dan Bupati Labuhanbatu singgah ke Polres Asahan. Tapi kurang paham agendanya apa dan sampai jam berapa karena ranahnya KPK," kata AKBP Afdhal, Kamis (11/1/2024) sore.

- Usai dilakukan pemeriksaan di Polres Asahan dan di Polda Sumut, kemudian pada Jumat (12/1/2024) pagi, sebanyak 4 orang diboyong ke Jakarta.

- Dari bandara, Bupati Erik Adtrada Ritonga Cs dibawa ke gedung KPK menggunakan mobil Innova Hitam.

- Setibanya di depan Gedung KPK sekitar pukul 09.12 WIB, para tersangka diturunkan petugas dan dikawal polisi.

- Bupati Erik tampak mengenakan jaket kulit warna hitam, celana hitam, topi bermotif, dan masker yang menutupi wajah.

- Bupati Erik Adtrada Ritonga Erik enggan menanggapi wartawan. yang telah menunggunya di gedung KPK.

- Setelah itu, Erik dibawa ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

- Sementara tersangka lainnya, mencoba menghindari sorotan awak media dengan menutupi wajahnya.

PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KPK Amankan uang tunai

Dari OTT di Labuhanbatu ini, KPK menyita uang tunai yang menjadi barang bukti dalam penangkapan di Labuhanbatu tersebut.

Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu disebut KPK menerima uang suap dengan total Rp 1,7 miliar. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan juga mengamankan sejumlah benda lain.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron. 

Suap itu diberikan untuk pengkondisian sejumlah proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Ghufron mengatakan, Erik selaku Bupati melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu.

Salah satunya yakni peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur dengan nilai proyek sebesar Rp 19,9 miliar. 

"Proyek yang menjadi atensi EAR adalah Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR."

"Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

Erik dibantu Rudi untuk menunjuk kontraktor secara sepihak.

Pihak yang mau lelangnya dimenangkan harus memberikan dana lima persen sampai dengan 15 persen dari total anggaran proyek.

Akhirnya, dua pihak swasta Effendy Sahputra, dan Fazar Syahputra, kontraktor yang mendapatkan dua proyek jalan itu.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Erik meminjam rekening Budi untuk menampung uang suap tersebut. 

Sejauh ini KPK baru menyebut suap yang diterima Bupati Labuhanbatu senilai Rp 1,7 miliar.

"KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Erik dan Rudi sebagai penerima suap dijerat  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sosok Mahrani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Labuhanbatu
Sosok Mahrani Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan juga sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Saputra Ritonga (RSR) yang merupakan suami dari Mahrani (MHR) di Jalan Kp. Baru Kelurahan Soildengan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024) pagi. (Tribunnews.com/istimewa)

Sekadar informasi, sosok Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RS) sebelumnya merupakan kader Partai Bulan Bintang (PBB). Namun, Rudi Syahputra Ritonga mendaftarkan diri sebagai caleg dari Partai Nasdem, yang mengikuti partai dari Bupati Erik Ritonga.

Rudi Syahputra Ritonga pernah menjadi sorotan saat pembangunan sejumlah drainase di beberapa wilayah di Labuhanbatu pada Desember 2022. Ketika itu ada salah satu proyek drainase di Desa Sibargot di Dusun 7 Barussalam. Diduga pengerjaan proyek infrastruktur ini asal jadi saja.

Meski demikian, warga Labuhanbatu sudah mengetahui, jika Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga masih berfamili dengan Bupati Erik Adtrada Ritonga. Sehingga tidak heran, sejumlah proyek di Labuhanbatu melalui Rudi Syahputra Ritonga, orang kerpercayaan Bupati. 

"Dengan kedekatan ikatan famili ini, besar kemungkinan dapat jadi landasannya untuk dapat mengelola beberapa proyek, tanpa harus memikirkan ketentuan spesifikasi dan atau kualitas mutu proyek yang dikerjakan, agar dapat mengantongi keuntungan yang sangat berlipat ganda,"kata warga Labuhanbatu.

Sementara, sang istri dari Rudi Syahputra Ritonga, Mahrani (MHR) menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan dan juga merangkap sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis P2KB) Kabupaten Labuhanbatu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved