Tribun Wiki
Sejarah Singkat Pusat Pasar Medan yang Disebut Bekas Pacuan Kuda
Pusat Pasar Medan merupakan satu diantara lokasi perdagangan terbesar yang ada di Kota Medan. Pusat Pasar Medan berdiri tahun 1933
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pusat Pasar Medan atau yang lebih dikenal dengan Pajak Sentral merupakan satu diantara lokasi pusat perdagangan di Kota Medan.
Adapun sejarah kemunculan Pusat Pasar Medan ini tak lepas dari aktivitas ekonomi di Kota Medan pada era kolonial.
Pada 2 April 1931, proses pembangunan pertama Pusat Pasar Medan dimulai.
Namun, karena terjadi krisis ekonomi, pembangunannya tersendat, dan baru selesai pada 21 Desember 1932.
Setelah selesi, Pusat Pasar Medan kemudian resmi beroperasi pada 1 Maret 1933.
Baca juga: Momen Nataru 2024, Penjualan Kue Kering di Pusat Pasar Medan Tak Semanis Tahun Lalu

Dilansir dari digilib.unimed.ac.id, Pusat Pasar Medan ini awalnya sebuah lokasi yang dijadikan sarana pacuan kuda oleh masyarakat.
Lokasinya disebut sebagai Pasar Lomba.
Pada masanya, sebelum Pusat Pasar Medan berdiri menjadi bangunan yang menampung kios-kios pedagang, di lahan tersebut ada beragam lapak pedagang kecil yang menyediakan berbagai keburuhan.
Jenis barang yang diperdagangkan kala itu mulai dari beras, sayur-mayur, ikan, daging, buah-buahan, alat-alat rumah tangga, pakaian dan sepatu.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan Pusat Pasar Medan menjadi 'jantung' perekonomian para pedagang dari berbagai kalangan.
Namun, di tahun 1971, lokasi Pusat Pasar Medan sempat mengalami kebakaran.
Kemudian, peristiwa serupa juga sempat terjadi di tahun 1978.
Karena insiden kebakaran itu, pemerintah daerah kemudian mulai menata kondisi Pusat Pasar Medan.
Pada pertengahan tahun 1990-an, berdirilah bangunan Medan Mall.
Sejak bangunan Medan Mall berdiri, pihak terkait kemudian menghubungkan pusat perbelanjaan modern ini dengan Pusat Pasar Medan.
Tujuannya, agar masyarakat lebih mudah dalam mencari berbagai keperluan yang dibutuhkan.

Wacana Pembongkaran
Setelah puluhan tahun berdiri, Pusat Pasar Medan sempat menghadapi wacana pembongkaran pada September 2023.
Tak pelak, isu pembongkaran ini membuat pedagang resah, dan mendapat penolakan keras dari para pemilik kios.
"Kami sudah lihat masterplan yang dibuat di sana bakal dibangun hotel dan apartemen oleh pihak ketiga. Dan dalam video itu pihak Dinas PMTSP mengatakan Pusat Pasar akan dirombak," kata Linda, satu diantara pedagang, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Medan, Senin (18/9/2023).
Linda mengatakan, para pedagang menolak keras adanya wacana pembongkaran Pusat Pasar Medan.
Jika pembongkaran tetap dilakukan, kata Linda, para pedagang pasti akan melakukan perlawanan.
"Bapak bayangkan jika itu dirombak, berapa ribu warga yang kehilangan pekerjaan. Di sana ada 10 ribu warga Medan yang mencari nafkah," katanya.
Senada disampaikan Arman, pedagang lainnya.
Baca juga: 4 Unit Ruko di Kawasan Pusat Pasar Kabanjahe Mengalami Kebakaran
Arman mengatakan, karena isu pembongkaran itu, ada beberapa pedagang yang mulai mengemasi barang-barangnya.
"Selama ini kita rapat, jujur kami belum merasa ada kejelasan dan ketegasan. Jangan sampai kami turun ke Pemko Medan seperti di Batam. Semua aset diinvestasi, ujung-ujungnya kami warga bumi asli terbuang. Kami menolak adanya para investor yang hadir," tegas Arman.
Menjawab keluhan pedagang, Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain 'buang badan' ke PUD Pasar.
Katanya, urusan Pusat Pasar itu ada pada PUD Pasar.
"Jadi begini, saat ini pembangunan itu masih perencanaan. Sementara teknisnya yang mengelola PUD Pasar. Lagian untuk perombakan melewati proses yang cukup panjang," kata Zulkarnain.
Baca juga: Cegah Gangguan Harkamtibmas, Sat Binmas Polres Dairi Beri Himbauan di Pusat Pasar Sidikalang
Senad adisampaikan Lani, pegawai Dinas PMTSP, Lani.
Menurutnya, video masterplan yang beredar merupakan bagian dari pekerjaan mereka saja.
"Ini masih bagian dari bentuk kerja kami di Dinas PMTSP. Bukan berarti adanya masterplan langsung mau dirombak, bukan begitu. Jika pun ada investor, kami juga harus melewati persetujuan dari berbagai pihak termasuk DPRD Medan," katanya.
Untuk itu, kata Lani, Pemko Medan belum ada rencana melakukan pembongkaran.
"Jadi saya harap jangan termakan berita hoaks dan terpancing omongan simpang siur. Sejauh ini kami belum ada melakukan perombakan apapun. Masih sebatas rencana dan butuh persetujuan dari berbagai pihak," jelasnya.
Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Tas Sekolah di Pusat Pasar Medan Meningkat 40 Persen
Menanggapi hal itu, puluhan pedagang meminta agar pihak Pemko Medan memberikan Surat Edaran dan kepastian dalam hal ini.
"Kalau memang tidak ada, kami minta Surat Edaran dan bisa dibagikan oleh Dirut PUD Pasar hari ini. Biar kami tenang berdagang," timpal para pedagang.
Dirut PUD Pasar, Suwarno menerangkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran pada Selasa (19/9/2023) besok.
"Besok kami buatkan langsung bapak ibu. Jadi permasalahan sudah selesai. Jangan dengarkan lagi isu-isu yang beredar. Karena ini sudah dirapatkan dan ada kekuatan hukumnya," terangnya.
Dalam RDP itu, dicapai empat poin kesepakatan.
1. Pemko dan PUD tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membongkar pusat pasar sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
2. Pemko Medan tidak memindahkan dan menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan.
3. Meminta Pemko Medan memasukkan pusat pasar sebagai bangunan yang harus dilindungi
4. Pihak PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Dengan demikian RDP ini disahkan dan ditutup," kata Afif Abdillah, anggota Komisi III DPRD Medan sambil mengetuk palu.
Usai RDP, Afif Abdillah menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar.
Menurutnya, meski sudah ada RDP, keresahan warga masih terus berlangsung.
"Makanya tadi dalam rapat kami Komisi III merekomendasikan beberapa hal ke Pemko Medan, agar para pedagang tidak resah," jelasnya.
Menurutnya penolakan tersebut sebab, Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama.
"Dimana ini bisa menjadi bangunan asset bersejarah di Kota Medan. Kita juga memikirkan ribuan warga yang mencari nafkah. Maka dari itu usulan tadi diterima oleh Pemko Medan dan besok surat edaran yang kita mintakan akan dibagikan Dirut ke para pedagang," pungkasnya.
12 Kios Hangus
Setelah wacana pembongkaran berlalu, kini tragedi kebakaran kembali terjadi.
Pada Minggu (14/1/2024) malam, tercatat ada 12 kios yang ludes terbakar.
Belum diketahui dari mana sumber api.
Hanya saja, kebakaran ini merugikan para pemilik kios, lantaran barang-barang yang ada di dalam toko hangus terbakar.
Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid menjelaskan, pihaknya bersama pihak terkait masih berupaya mendalami kasus kebakaran ini.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan mengenai korban jiwa.
Polisi juga masih mendata kerugian yang diderita oleh pedagang.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.