Isu Forkopimda Batubara Dukung 02

Tim Hukum AMIN Laporkan Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo ke Bawaslu Sumut

Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Utara melaporkan rekaman suara viral yang diduga pejabat di Batubara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Anugrah Nasution
Tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Utara, melaporkan rekaman suara viral yang diduga pejabat di Kabupaten Batubara ke Bawaslu Sumut, Senin (15/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Utara melaporkan rekaman suara viral yang diduga pejabat di Kabupaten Batubara ke Bawaslu Sumut.

Adapun rekaman suara itu viral karena ada dugaan melibatkan PJ Bupati, Kapolres, Kajari, dan Dandim di Kabupaten Batubara.

Dalam rekaman itu, terdengar pengarahan agar kepala desa menggunakan dana desa untuk memenangkan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tim hukum AMIN Sumut Yance Aswin mengatakan, pihaknya menyurati Bawaslu Sumut untuk segera mengklarifikasi rekaman yang viral tersebut.

"Meminta Bawaslu untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 3X24 jam. Kita ingin Bawaslu bisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara perihal adanya yang viral pembicaraan yang terjadi di Kabupaten Batubara," kata Yance Aswin, Senin (15/1/2024).

Menurut Yance, Bawaslu Sumut penting untuk menjelaskan soal rekaman suara yang viral tersebut.

Hal itu guna memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumut berjalan secara baik.

"Kami tim AMIN Sumatera Utara secara prinsip dalam tanda kutip tidak percaya sebenarnya, tapi ada hal yang paling penting Bawaslu sebagai yang menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 ini berjalan secara baik di Sumatera Utara harus menjelaskan apakah hal itu benar atau tidak, karena itu penting buat kita semua," ungkapnya.

Yance mengatakan, keberadaan video itu sangat meresahkan. Apalagi dalam rekaman itu disebut melibatkan sejumlah pejabat teras di Batubara.

"Oleh itu kami menggunakan ilmu kami secara hukum, menyurati secara resmi Bawaslu pada hari ini, ingin melakukan klarifikasi supaya Bawaslu bisa dalam waktu 3X24 jam menjelaskan kepada masyarakat perihal kejadian yang viral di media sosial," pungkasnya.

Sebelumnya, rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batubara, viral di media sosial.

Dalam rekaman suara itu, terdengar arahan kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk memenangkan Prabowo dan Gibran.

Di rekaman itu juga disebutkan tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap dana desa pada tahun 2024 ini.

Berikut narasi dalam rekaman suara yang viral tersebut.

"Sama kawan-kawan ini udah menyampaikan, per kecamatan saja tuh, tambah-tambah lah. Jadi, untuk kepala desa, ini langsung aja, kita diarahkan ke 02, itu dulu yang pertama, tidak ada cerita lain, tidak ada alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," demikian kata seseorang dalam rekaman tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved