Isu Forkopimda Batubara Dukung 02

Tim Hukum AMIN Laporkan Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo ke Bawaslu Sumut

Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Utara melaporkan rekaman suara viral yang diduga pejabat di Batubara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribunmedan.com/Anugrah Nasution
Tim hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Sumatera Utara, melaporkan rekaman suara viral yang diduga pejabat di Kabupaten Batubara ke Bawaslu Sumut, Senin (15/1/2024). 

"Terkait masalah peluru, itu masih diupayakan supaya sebelum pilpres keluar, dengan catatan 100 ribu dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu, 50 untuk dikirim ke sana untuk mereka pergunakan, penggunaan apalah serangan sama mereka, itu ada penggunanya itu nanti Pj di situ, Kapolres di situ, Dandim di situ, Kejari di situ. Penggunaannya itu, penggunaan untuk pilpres, operasional mereka. Jadi, yang 50 tinggal di desa, dan ini macam tahun lalu lah, kan udah tau taulah itu senior kan," ujarnya.

"Ini mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024, karena itu udah komitmen tadi, tidak ada pemeriksaan, tapi dengan catatan harus komitmen juga lah, jangan nanti macam tahun kemarin, siram-siram, katanya, siram 10 masuk 40, kalah juga. Kalau memang desa awak bisa lah."

Sorotan TPN Ganjar-Mahfud

Video viral tersebut juga menuai sorotan dari Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat konferensi pers, Minggu (14/1/2024).

"Itu rekaman diduga terjadi di Kabupaten Batubara, tapi ada video yang viral di media sosial. Buat saya kalau itu benar, itu adalah konspirasi yang dimulai di Batubara, walaupun konspirasi ini kita temukan di tempat-tempat lain. Tapi ini sangat panjang, sangat kasat mata karena di situ ada percakapan antara pihak Kejari, Kepala Kejaksaaan setempat, ada dari pihak Kepolisian ada pihak TNI, dan juga perwakilan kepala desa atau mungkin juga kepala desa itu sendiri," kata Todung, Minggu.

Ia menyebutkan, isi dari percakapan itu juga menyebut kepala desa bisa menggunakan dana desa untuk memenangkan pasangan calon nomor 2.

"Di video bahkan (disebutkan) silakan gunakan, malah disebut angka Rp 100 ribu, 50 ribu tinggal di desa 50 ribu dibagi sebagai biaya operasional. Saya tidak tahu biaya apa saja, atau paling tidak kita melihat dana desa dipakai untuk kampanye untuk memobilisasi ini kan tidak boleh," kata dia.

"Ini melanggar karena kepala desa tidak boleh kampanye. Nah, pihak Kejaksaan, kalau itu benar sekali lagi, dia mengatakan bahwa penggunaan dana desa itu tidak akan diperiksa pada tahun 2024, ini kan pengaturan kalau itu betul," sambung dia.

Meski belum dapat memastikan kebenaran video itu, namun menurut Todung dugaan pelanggaran netralitas ASN apalagi pejabat pemerintah mesti diinvestigasi.

Todung pun meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera menurunkan timnya. Apalagi video itu tersebar didekat dekat waktu pemilihan akan berlangsung.

"Ini berada yang disebut critical junction, momen-momen kritis dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya minta kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menginvestigasi keterlibatan aparatnya dalam konspirasi," kata Todung.

Saat ini video yang viral tersebut sedang didalami oleh TPN Ganjar dan Mahfud. Todung pun menegaskan akan menempuh jalur hukum jika rekaman suara itu benar adanya.

"Kami dari TPN sedang melakukan investigasi yang mendalam, mudah mudahan dalam 1 atau 2 hari ini kita sudah mendapat mengenai apa terjadi di Batubara," kata Todung.

"Tapi sekali lagi kami menggunakan kata dugaan, apakah itu hoax atau tidak saya tidak menutup kemungkinan itu. Saya concern efek dari viralisasi video yang betul-betul bisa mempengaruhi voting behavior kami ini peserta pemilu, peserta pilpres kami tidak ingin anggota anggota kami dikerahkan untuk memilih paslon tertentu biarkan pemilihan itu sesuai dengan hati nurani," ujarnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved