Berita Viral
Istrinya Mengaku Selingkuh, Pria Ini Bawa Sajam Obrak-abrik Rumah Tetangga, Korban Rugi Rp50 Juta
Mujiono yang sakit hati karena tak bertemu dengan selingkuhan istrinya, langsung merusak barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut.
"Kita bawa untuk mengindari amukan warga," tutur Karyadi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Hanya saja, kerugian material terkait dengan kerusakan rumah itu mencapai Rp 50 juta.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, berupa satu bilah pisau dapur, satu bilah celurit, tiga buah batu bata dan empat pecahan kaca," terang Karyadi.
Atas perbuatannya itu, Mujiono diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan membawa senjata tajam.
Baca juga: Niat Cerai Karena Diselingkuhi, Wanita Ini Syok Diancam Mertua, Anaknya Malah Didukung Selingkuh
"Ancaman hukuman perusakan 2,6 tahun dan senjata tajam sekitar 12 tahun," tandas Karyadi.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.