Breaking News

Berita Nasional

Soal Usul Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Sikap PKB, Golkar dan Demokrat

Usulan pemakzulan setelah sekelompok masyarakat mengusulkannya ke Menko Polhukam Mahfud MD. 

kolase/istimewa
BIKIN PRESIDEN JOKOWI KECEWA, RUU Perampasan Aset Koruptor dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Tak Kunjung Disahkan DPR RI, Politikus PDIP Sekaligus Ketua Komisi III DPR RI: Mana Berani Tanpa Perintah Ibu. (kolase/istimewa) 

"Sebetulnya tak perlu memakzulkan Presiden Jokowi."

"Toh Pak Jokowi juga memimpin Indonesia tinggal beberapa bulan ke depan," kata Ace saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.

Selain itu, menurutnya, tak ada alasan konstitusional yang melandasi pemakzulan seorang presiden.

"Bahkan hari ini Presiden Jokowi merupakan presiden yang kinerjanya paling disukai rakyat Indonesia," ujar Ace.

Ace juga menyarankan supaya pihak yang mewacanakan pemakzulan untuk fokus mengikuti Pilpres 2024 yang kurang dari satu bulan lagi.

Pilpres, sambungnya, adalah mekanisme konstitusional dalam sirkulasi kepemimpinan nasional.

"Jadi untuk apa mewacanakan pemakzulan ini? Kecuali saya melihat ada pihak-pihak yang sudah merasa takut kalah dalam pertarungan Pilpres ini," ungkapnya.

Dia berpendapat, alangkah lebih baik apabila energi rakyat difokuskan untuk mendorong Pilpres 2024 berlangsung demokratis, jujur, adil, dan berjalan dengan aman.

Sikap Demokrat

Sementara itu, Partai Demokrat berharap wacana pemakzulan Presiden Jokowi ini tak membuat suasana jelang Pemilu 2024 menjadi gaduh.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso.

"Sebentar lagi pemilu, jangan buat suasana gaduh," kata Santoso saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa presiden-presiden sebelum Jokowi, mereka tak mungkin tak melakukan cawe-cawe ketika pemilu.

Menurutnya, presiden mempunyai tanggung jawab menciptakan suasana pemilu yang kondusif.

"Sebagai presiden, ia akan punya tanggung jawab untuk menciptakan suasana pemilu yang kondusif dan keberlangsungan suksesi sesuai konstitusi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved