Sumut Hebat
Hassanudin Beberkan 4 Prioritas Pembangunan Zona Dataran Tinggi di Sumut
Hassanudin membuka acara Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) zona dataran tinggi di Sebayak Hotel
TRIBUNMEDAN.COM, KARO - Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin membuka acara Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sumut 2025 untuk zona dataran tinggi di Sibayak Hotel, Berastagi, Kabupaten Karo.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Hassanudin menyampaikan, ada empat program prioritas pembangunan daerah Sumut.
Seperti, kualitas sumber daya manusia dan sosial, pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola pemerintah.
Baca juga: Pj Gubernur Sumut Dengar Keluhan Petani di Karo yang Kesulitan Dapat Air: Petani Harus Senang
“Dalam Pra Musrenbang ini, saya sampaikan bahwa ada empat program prioritas pembangunan daerah Sumut," ujar Pj Gubernur dalam sambutannya pada pembukaan Pra Musrenbang RKPD Provinsi Sumut tahun 2025 Zona Dataran Tinggi, Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan, pertama, terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sosial masyarakat.
Sehingga bsia menjawab permasalahan pada bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kesetaraan gender dan iklim demokrasi.
Lalu, ketahanan bencana, yang akan diwujudkan melalui sejumlah kegiatan strategis.
"Seperti pelaksanaan SMA terbuka, pembangunan ruang kelas baru, pemberian makanan pendamping ASI Balita, layanan mobil kesehatan mental dan perlindungan kesehatan ibu dan anak," ujarnya.
Kedua, terkait peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif. Hassanudin menyebutkan pertumbuhan ekonomi ini akan menjawab permasalahan penanganan pengangguran, pertumbuhan UMKM, peningkatan produktivitas pertanian
Selanjutnya, kesejahteraan petani, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Ketiga, peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
"Terakhir, keempat, peningkatan tata kelola pemerintah yang berkualitas dan inovatif, dalam rangka menjawab permasalahan peningkatan nilai reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan pelayanan publik dan lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, Hassanudin meminta kepada kabupaten/kota untuk memberikan masukan yang konstruktif dan berbasis parsial, dengan memperhatikan daya dukung
Dan keberlanjutan, yang disesuaikan dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.