Berita Viral

OSSY Otak Pembunuhan Suami Tak Berharap Hukumannya Diringankan: Nyesal, Tapi Mau Gimana Lagi?

Ossy Claranita Nanda Triar (32) mengungkapkan siap menerima semua hukuman setelah ketahuan sebagai otak pembunuhan Arif Sriyono, suaminya sendiri. 

Istimewa
Istri dan Adiknya ditangkap usai membunuh suami 

Saat ditemukan, korban dalam kondisi kepala masih memakai helm dan dipenuhi darah akibat luka tusuk ditubuhnya dan leher.

Sedangkan motor milik korban tidak ditemukan dilokasi kejadian.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa Arif korban pembunuhan berencana yang diotaki istrinya sendiri.

"Kami ungkap kasus yang awalnya dikira korban pembegalan. Dari hasil penyelidikan, ternyata (Arif) merupakan korban pembunuhan berencana," kata Wirdhanto saat konfrensi pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan kronologi, OC menyuruh adik kandungnya yang berinisial PD untuk menyusun sebuah rencana pembunuhan suaminya sendiri itu.

Kemudian, PD mencari dua orang untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.

"Akhirnya disepakati diskenariokan seperti seolah-olah korban pembegalan," ujar Wirdhanto.

Untuk dua orang eksekutornya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran kepolisian.

Wirdhanto menyebut, pengungkapkan kasus ini hasil penyelidikan mendalam jajaran Polres Karawang bersama Jatanras Polda Jawa Barat.

Pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari warga di lokasi, teman korban hingga keluarga korban dalam hal ini istri korban.

"Kita juga menelusuri sebanyak 24 rekaman CCTV mulai dari korban berangkat dari tempat tinggalnya hingga lokasi kejadian," jelas Wirdhanto.

Soal motif pembunuhan, Wirdhanto menuturkan bahwa pelaku kesal karena korban sudah tidak lagi memberikan uang.

Korban juga seringkali marah dan jarang pulang ke rumah.

"Motif ekonomi, kemudian dendam kesal karena korban jarang pulang ke rumah," terang Wirdhanto.

Wirdhanto menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved