Berita Viral
PRIA di Kupang Divonis Bersalah Tak Nikahi Pacarnya, Dihukum Bayar Rp 77 Juta, Kasasi ke MA Ditolak
Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi telah diputuskan di Pengadilan Tinggi Kupang.
Ada juga kata dia, biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan.
"Selain itu, dengan putusan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi secara eksplisit telah menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum, tidak berwenang atau melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang pada putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Jeremia.
Sebelumnya diberitakan, Windy, warga Kupang, NTT, menggugat Carlos yang merupakan pacarnya, sebesar Rp 1,4 miliar di PN Kupang.
Wanita itu menggugat pacarnya yang beralamat di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.
Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.
Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya menikahi kliennya.

Padahal, lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.
Carlos Daud Hendrik (28), warga Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara soal sang pacar Windy Ekaputri Data (27), yang menggugatnya Rp 1,4 miliar di pengadilan setempat.
Carlos menyatakan tak setuju dengan gugatan tersebut dan membantah semua isi gugatan yang dilayangkan kepadanya.
"Alasannya karena tidak sesuai dengan fakta yang ada," ungkap Carlos kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022) siang.
Carlos pun menyerahkan kepada juru bicara keluarga besarnya Jonas Kana Taka, untuk menjelaskan alasan dirinya menolak semua gugatan itu.
Jonas menuturkan, penyebab Carlos tidak melanjutkan tahap pernikahan karena keluarga dari Windy yang menghendakinya.
Dia menjelaskan, awalnya keluarga Carlos dan Windy bersepakat akan menikah pada Maret 2021 setelah anak hasil hubungan keduanya lahir.
Carlos pun tinggal bersama Windy, sambil menunggu anak mereka lahir.
"Pada Bulan Maret saya sebagai juru bicara keluarga bersama kedua orangtua Carlos, serta keluarga lainnya datang ke rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahannya," kata Jonas.
Kasus wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi
wanita gugat pacar gegara tak jadi dinikahi
Windy Ekaputri
Carlos Daud Hendrik
Tribun-medan.com
BARU DIBUKA, Situasi Muktamar X PPP Sudah Panas, Kader Adu Jotos dan Lempar Bangku, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
NASIB ART Asal Indonesia dan Pria Majikannya Sama-sama Berusia 33 Tahun Ditangkap Polisi Hong Kong |
![]() |
---|
KRONOLOGI Naufal Atlet Indonesia Cedera Saat Latihan di Rusia, Meninggal Setelah 12 Hari Dirawat |
![]() |
---|
POLDA METRO JAYA Bikin Sayembara Hadiah Rp 500 Ribu Bagi Ojol Rekam Kejahatan: Tapi Jangan Rekayasa |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Ngaku Penjaga Rumah Saat Kepergok Penjarah Lalu Kabur Lompat ke Atap Tetangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.