Viral Medsos
SOSOK Fitria Gadis Sampang yang Nekat Membunuh Siti Maimuna, Istri dari Pria Selingkuhannya
Siti Maimuna (30) ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Fitria (23) gadis asal Sampang nekat menghabisi nyawa Siti Maimunah (30) istri dari pria selingkuhannya.
Siti Maimuna (30) ditemukan tewas di kamar rumahnya pada Selasa (9/1/2024) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Lor Polor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur.
Polisi menemukan ada bekas luka robek akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh korban, Siti Maimuna.
Kini pelaku pembunuhan Siti Maimuna akhirnya ditangkap. Pelaku, Fitria (23), tak lain merupakan tetangga korban.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (15/1/2024).
Kini, Fitria telah ditahan di sel Mapolres Sampang, Madura, Jawa Timur

Lantas siapakah sosok gadis tersebut ?
Gadis sadis ini bernama Fitria, yang saat ini berusia 23 tahun.
Fitria tega membacok tubuh korban secara berulang-ulang hingga tewas.
Polisi menemukan barang bukti berupa sebilah celurit yang dipakai pelaku untuk membunuh korban.
Motif pelaku
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif Fitria nekat menghabisi nyawa korban karena masalah asmara.
Rupanya, Fitria yang masih lajang, memiliki hubungan asmara dengan suami korban bernama Pusini alias B.
Hubungan gelap keduanya itu sudah berjalan selama dua tahun, tanpa sepengetahuan korban.
Namun, Fitria merasa cemburu karena korban dan suaminya akan pindah ke Surabaya.
"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya, sehingga nekat membunuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Fitria Sempat TikTok-an Usai Membunuh Korban
Usai melancarkan aksi kejinya, tak terlihat gelagat mencurigakan dari pelaku.
Ia mengelabui keluarga dan warga dengan ikut menghadiri acara pemakaman korban.
"Jadi saat pemakaman tersangka ini ikut hadir," ungkap Sigit.
Setelah itu, pelaku juga tetap tenang melakukan aktivitasnya.
Ia tak menampakkan raut wajah cemas.
Pelaku bahkan tetap aktif di media sosial TikTok.
Namun, berkat kejelian penyidik, perbuatan keji pelaku akhirnya terkuak.

Sudah Rencanakan 2 Hari
Tersangka Fitria mengaku telah mempersiapkan rencananya selama dua hari untuk membunuh korban.
Persiapan itu dilakukan dengan cara memilih senjata berupa celurit yang akan digunakan untuk membunuh.
Celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban itu merupakan milik saudaranya.
"Ada unsur pembunuhan dengan berencana karena dua hari sebelum kejadian, celurit sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Sujianto.
Setelah digunakan untuk membunuh korban, celurit itu kemudian dibawa pulang dan dikembalikan ke posisi semula saat ditempatkan oleh saudaranya.
"Untuk mengelabui saudaranya, celurit dikembalikan ke posisi di mana celurit itu disimpan," terangnya.
Dikatakan Sujianto, sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.
Pelaku sudah mengetahui suami korban akan pergi ke luar kota.
"Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya," tambahnya.

Celurit Dicuci untuk Hilangkan Jejak
Celurit yang digunakan Fitria untuk membunuh Siti Maimuna merupakan milik kakaknya.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, di mana celurit itu memang berada di rumah tersangka, sedangkan kakaknya tinggal di Jakarta.
Adapun celurit berukuran sekitar 60 cm tersebut diamankan polisi berada di belakang rumah lengkap dengan sarung pengamannya yang terbuat dari kulit.
"Jadi celurit itu tidak dibuang oleh tersangka, tapi dicuci pasca membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Sedangkan, untuk sepasang pakaian yang digunakan oleh tersangka saat membunuh korban dibuang ke semak belukar, berlokasi di belakang rumah tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Akibat perbuatannya Fitria terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, perbuatan perempuan muda tersebut memiliki unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga disangkakan Pasal 340 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).
Tersangka menyusun aksinya sekitar dua hari sebelum mengeksekusi korban, termasuk menyiapkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit milik sang kakak.
"Rencanan tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com
Artikel ini sebagian telah tayang di Serambinews.com
Sosok Fitria gadis Sampang
Fitria bunuh Siti Maimunah
perselingkuhan
pembunuhan
Fitria bunuh istri dari pria selingkuhannya
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.