Berita Medan

Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi

Enam terdakwa jaringan Internasional, mulai diadili di PN Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (kiri atas) hadir secara online (virtual) saat mengikuti persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (dua kanan) memberikan pertanyaan kepada para terdakwa via aplikasi zoom saat persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBACAKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap (dua kiri) membacakan surat dakwaan saat persidangan perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum (PH) memberikan pertanyaan kepada para terdakwa via aplikasi zoom saat persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (dua kanan) memberikan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap saat persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.
Berita Foto: SIDANG Perdana, Ratu Narkoba Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi - 18012024_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap (kiri) menjawab pertanyaan wartawan setelah persidangan perkara narkotika jenis sabu dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (18/1). Enam terdakwa jaringan Internasional yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54) mulai diadili dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ini alasan keenam terdakwa kasus 52 kilogram sabu dan 323 ribu butir ekstasi tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Diketahui, pada hari ini, Kamis (18/1/2024), para terdakwa dihadirkan secara virtual untuk menjalani sidang perdanannya.

Amatan Tribun Medan dalam persidangan, sempat terjadi kesusahan komunikasi antara Majelis hakim dengan para terdakwa.

Kesusahan tersebut diketahui saat Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menanyakan identitas para terdakwa.

Hakim Abdul Hadi sempat berulang kali menanyakan pertanyaan serupa kepada para terdakwa karena susahnya komunikasi yang diduga akibat jaringan internet.

Menyikapi hal tersebut, saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap apa alasan para terdakwa tidak dihadirkan secara langaung, Jaksa mengatakan bahwa pihaknya masih menggunakan protokol online.

"Kalau kita kan masih pakai protokol online ya, tapi nanti apabila dari Penasihat Hukum (PH) atau dari hakim bila diperlukan offline, ya kita siap," kata Jaksa saat diwawancarai usai persidangan, Kamis (18/1/2024).

Menurut Jaksa, pihaknya akan menghadirkan terdakwa apabila diperlukan dan hal tersebut sesuai dengan permintaan PH dan telah ditetapkan oleh Majelis hakim.

"Kita belum tau, tergantung situasinya nanti ya. Siapa tahu nanti minggu depan ada (pengajukan kehadiran terdakwa) seperti itu, mungkin mereka mengajukan, karena kami harus menerima penetapan dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Dalam dakwaanya, JPU Rizkie Andriani Harahap mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M. Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi.

"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli narkotika jenis sabu dan ektesi tersebut namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ektesi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp 5 juta per bungkus narkotika jenis sabu serta Rp10 ribu per butir narkotika jenis ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," kata JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).

Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan “Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin” sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.

Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp 200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.

"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp 99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp 240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp 100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.

Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang, setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor hanphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp 50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis sabu dan ekatasi didaerah kota Medan selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul, lalu setelah di sanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp 30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi," bebernya.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari Mustafa yang memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai di Gudang, atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Al Riza untuk memberitahukan kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai.

Selanjutnya sekitar jam 06.57 WIB saksi Al Riza, Hamzah dan Nasrullah bertemu dengan Mustafa yang menggunakan satu unit mobil Avanza warna silver dengan No Pol BK 1685 UQ yang langsung mengarahkan ke Gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, dan setelah di cek ternyata benar kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi sudah sampai lalu sekitar jam 07.00 WIB saat Mustafa sedang berada di dalam mobil Avanza warna silver No Pol BK 1685 UQ untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah untuk membeli makan serta membeli lakban dan plastik di toko klontong yang ada di Pasar Sunggal tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang diakui merupakan anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Setelah diintrogasi diakui mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No Pol BG 8516 BD beserta narkotika jenis sabu dan ekstasi berada di Gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, atas informasi tersebut selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI menuju lokasi penyimpanan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei masing-masing berisi kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram.

"Selain itu juga ditemukan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram, 3 buah tas ikea tempat menyimpan shabu dan pil ekstasi warna kuning logo Rolex, 5 lima karung goni warna putih ukuran besar tempat menyimpan shabu dan pil ekstasi warna kuning logo Rolex," sebutnya.

Kemudian, satu Unit mobil Mitshubishi Triton warna putih nopol BG 8516 BD, satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver nopol BK 1685 UQ, satu buah kunci ruko beserta gembok, 6 buah lakban bening, tiga buah lakban coklat, satu bungkus plastik bening merk 98 berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu kilogram, satu bungkus plastik bening merk ACC LIVE berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu Kilogram.

Selain itu juga dilakukan penyitaan dari Riza berupa satu buah HP Merk Samsung Galaxi Note 9 warna hitam dengan nomor 082161601117 (nomor Kartu) dan 085373198988 (nomor Wa), satu buah HP Merk Vivo Y.02 warna biru dengan nomor 082163854218 (nomor Kartu) dan 0895418235685 (nomor Wa), dan uang Tunai senilai Rp 4.707.000.

Penyitaan dari saksi Nasrul berupa satu buah HP merk Samsung Note 10 Plus dengan nomor SIM card 085359090933, satu buah ATM BCA nomor 5307952066131252.

Penyitaan dari saksi Hamzah berupa satu buah ATM BSI nomor 6034948847104988. Penyitaan dari saksi Mustafa berupa satu buah HP milik saksi merk Oppo warna biru dengan soft case berwarna coklat beserta simcard 08962115961 dan 082170740046, satu buah merk Xiaomi warna hijau dengan soft case warna biru beserta simcard 08962115360 dan 085272716339, satu kartu perdana tanpa simcard nomor 082170740507, satu kartu perdana baru beserta simcard nomor 082170740048 dan satu kartu perdana baru beserta simcard nomor 082170740118.

Bahwa setelah diintrogasi serta dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para saksi diakui kalau narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan di kirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan/yang memberikan perintah adalah terdakwa Hanisah yang merupakan istri dari Al Riza, atas informasi tersebut selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI yaitu saksi Aris Hernawan bersama dengan saksi Sugiarti melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap terdakwa sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pasangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Redmi Xiomi A2 warna hitam, nomor IMEI 862656061822769 dan 862656061822777, nomor simcard 082214098844 dan nomor whatsapp +601123633902, satu buah handphone merk Samsung A04e warna hitam, nomor IMEI 352691971061999 dan 356428721061995, nomor simcard 089527594932, uang tunai sebesar Rp 15.750.000.

Yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved