Berita Viral

Viralkan Anaknya Alami Bullying Sampai Tangan Patah, Ayah Korban Malah Dipolisikan Pihak Sekolah

Pihak sekolah melaporkan orang tua korban atas postingan atas status di Instagram dan facebook pribadi DS yang menceritakan kondisi anaknya di bully.

|
TribunJabar
Viralkan Anaknya Alami Bullying Sampai Tangan Patah, Ayah Korban Malah Dipolisikan Pihak Sekolah 

TRIBUN-MEDAN.com - Viralkan anaknya alami bullying sampai tangan patah, ayah korban malah dipolisikan pihak sekolah.

Orang tua korban Perundungan Anak SD di Kota Sukabumi yang mencari keadilan anaknya kini malah dilaporkan balik pihak sekolah.

Pihak sekolah melaporkan orang tua korban atas postingan atas status di Instagram dan facebook pribadi DS pada September 2023 lalu. Awal munculnya kasus ke permukaan publik.

Kondisi tangan korban anak DS setelah operasi medis yang diduga mendapat penganiayaan dan perundungan di sekolahnya.
Kondisi tangan korban anak DS setelah operasi medis yang diduga mendapat penganiayaan dan perundungan di sekolahnya. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)

Sebagaimana ketahui DS pada saat itu, menceritakan kondisi anaknya yang diduga mendapat perundungan di sekolahnya, hingga tulang tangan sebelah kanannya patah.

Kuasa hukum terlapor DS, Mellisa Anggraini, mengetahui adanya laporan tersebut, bahkan esok ayah korban akan diperiksa oleh pihak penyidik meminta penjelasan atas laporan tersebut.

"Kami sudah terima surat undangannya, besok ayah korban akan diperliksa meminta keterangan kaitan laporan itu," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (17/01/2024) melalui sambungan telepon.

Mellisa menyebut, sang ayah memposting di media sosialnya, tiada lain untuk mencari keadilan atas yang terjadi pada anaknya dan menjadi pelajaran semua pihak agar kejadian yang menimpa korban tidak dialami oleh anak lainnya.

Baca juga: VIRAL Perjuangan Riki Temui Ibu, Bocah 10 Tahun Naik Sepeda 31 Kilometer, Jual HP untuk Modal

"Ini membuat ketika hari ini miris, jika korban dan keluarganya diam, tentu keadilan sulit di dapat," ucap Mellisa.

Mellisa menyebut, pelaporan yang dilakukan terhadap ayah korban merupakan bentuk kriminalisasi yang semestinya tidak terjadi terhadap para pencari keadilan.

"Ketika bersuara rentan dikriminalisasi, seolah-olah ada dugaan pelanggaran UU ITE dan sebagainya," kata Mellisa.

Orang tua yang sedang melakukan pendampingan anaknya ata proses hukum yang sedang berjalan. Sementara ada upaya hukum oleh pihak lain, seharusnya kata Mellisa di-hold dulu dan tidak dilanjutkan.

Baca juga: Viral Kabid SMP Ajak Guru Pilih Capres Nomor Urut Dua, Bobby Nasution dan Kadisdik Medan Buka suara

"Tentu ini menjadi tandatanya bagi kami, ini orang tua korban rentan untuk di kriminalisasi. Lalu yang kami kecewakan, kemarin sudah ada panggilan dari polres untuk pemeriksaan dari ayah korban untuk diperiksa di hari Kamis (18/01)," ungkapnya.

Kaitan adanya upaya kriminalisasi terhadap korban atau pun keluarga korban, Mellisa selaku kuasa hukum sudah meminta adanya pendampingan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kita dari pihak korban, ayahnya juga sudah meminta perlindungan kepada LPSK, namun masih dalam tahap proses analisa dan sebagainya," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kondisi yang terjadi baik yang dialami korban mau pun ayah korban ke pihak Kementrian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved