Sumut Terkini
Pedagang Pasar Tradisional Kabanjahe Geruduk Kantor DPRD Karo, Tolak Kenaikan Retrebusi
Kedatangan para pedagang ini diketahui untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan karena merasa diberatkan
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seratusan orang yang merupakan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, menggeruduk Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/1/2024).
Kedatangan para pedagang ini diketahui untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan karena merasa diberatkan dengan adanya kenaikan retrebusi pasar.
Amatan www.tribun-medan.com, para pedagang ini datang ke Kantor DPRD Karo turut serta membawa beberapa spanduk yang bertuliskan tuntutan pedagang.
Para pedagang yang membawa pengeras suara, juga tampak sempat menduduki Kantor DPRD Karo sambil menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Karo.

Diketahui, kenaikan retrebusi ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) 01 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.
Berdasarkan keterangan perwakilan pedagang Hendrik Ginting Munte, retribusi terbaru saat ini dianggap sangat memberatkan para pedagang karena kenaikannya yang sangat signifikan.
"Kami aksi ke sini karena retribusi pasar yang sangat tinggi. Dimama kami mau sampaikan aspirasi menolak Perda 01 tahun 2024 tentang kenaikan retribusi pajak," ujar Hendrik.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Caesar ini, dibandingkan dengan kutipan sebelumnya Perda yang ada saat ini sangat memberatkan pedagang karena kenaikannya yang terbilang fantastis.
Dimana, dari aturan sebelumnya para pedagang di Pusat Pasar Kabanjahe membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu perbulan saat ini biaya yang harus dibayarkan berkali lipat hingga lebih dari Rp 100 ribu.
"Ini sudah 750 persen, biasa kami bayar untuk kios ukuran 3x3 meter Rp 36 ribu satu bulan, sekarang sudah Rp 270 ribu per bulan. Kalau seprti ruko, dari Rp 160 ribu sudah Rp 40 ribu per hari. Jelas kami menolak dengan adanya kebijakan tersebut," ucapnya.
Diketahui, di awal tahun 2024 ini memang masyarakat Kabupaten Karo dikagetkan dengan adanya perubahan Perda yang menaikkan retribusi di beberapa dinas.
Seperti di Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengenai retribusi pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait retribusi objek wisata, dan Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir.
(mns/tribun-medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.