Polda Sumut

Polda Sumut tilang 4.163 Kendaraan karena Pelangaran Lawan Arus

umatera Utara melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena nelakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayahnya.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polda Sumatera Utara melakukan tilang kendaraan karena nelakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayahnya. 

Polda Sumut tilang 4.163 Kendaraan karena Pelangaran Lawan Arus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena nelakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayahnya.

"Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023 di Polres (Kepolsian Resor) jajaran untuk ditilang di tempat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (19/01).

Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini melanjutkan Polda Sumut tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.

"Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibatkan kecelakaan fatal," tuturnya.

Hadi menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya langkah antisipasi agat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di jalan raya agar sampai di tujuan.

"Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyatakat tertib berlalu lintas," ujar mantan Kapolres Biak, Papua ini.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved